Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 26 Juni 2024 11:12 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi catatan penting terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan soal batas usia dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awalnya mengatakan, akan melaksanakan putusan MA itu di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya.

Menurut dia, Pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.

"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024.

Hasyim mengatakan, lantaran ada perubahan norma dari MA lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Bawaslu untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.

Advertising
Advertising

Saat ditanya kenapa KPU tak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim berdalih jika putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan kapan.

Bawaslu: Berpotensi digugat ke MK

Senada Hasyim, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MA soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah itu perlu disikapi hati-hati.

"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," kata Bagja dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024, seperti dikutip Antara.

Menurut dia, putusan MA itu membuat penyelenggara pemilu, termasuk KPU, kebingungan perihal peluang diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

"Kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.

<!--more-->

Bagja bahkan menyebutkan terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, 'Kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung'," kata dia menjelaskan. Bagja menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA itu.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) perihal minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

MA juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

DESTY LUTHFIANI | MYESHA FATINA RACHMAN I SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA | ANTARA

Pilhan Editor: Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Berita terkait

Heru Budi Buka Suara Namanya Dilirik Partai Demokrat Jadi Calon Gubernur

51 menit lalu

Heru Budi Buka Suara Namanya Dilirik Partai Demokrat Jadi Calon Gubernur

DPD Partai Demokrat Jakarta mengusulkan nama Heru Budi sebagai bakal calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Menjelang Pilkada 2024, Ini Daftar 28 Pj Gubernur di Indonesia

2 jam lalu

Menjelang Pilkada 2024, Ini Daftar 28 Pj Gubernur di Indonesia

Berikut daftar Pj Gubernur di 28 provinsi menjelang Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hasto Ungkap Alasan PDIP Gandeng Gerindra dan PAN di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024

2 jam lalu

Hasto Ungkap Alasan PDIP Gandeng Gerindra dan PAN di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024

Hasto mengatakan PDIP tidak kekurangan stok pemimpin dan dialog dengan parpol dilalukan secara intens.

Baca Selengkapnya

Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

12 jam lalu

Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

LSI menyebut sebanyak 85 persen responden di Jawa Tengah menyatakan puas terhadap kinerja Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

15 jam lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

15 jam lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

17 jam lalu

Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

Meski nantinya elite NasDem itu menang di Pilkada Sulteng, menurut dia, Ahmad Ali akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar NasDem.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

22 jam lalu

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi

Baca Selengkapnya

Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

1 hari lalu

Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

PPP menyebut munculnya baliho bergambar Irjen Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin sah-sah saja sebagai wujud relawan yang senang dengan mereka.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.

Baca Selengkapnya