Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 26 Juni 2024 10:19 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengubah ketentuan soal batas usia dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketentuan ini diubah melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan putusan MA itu perlu disikapi hati-hati.

"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," kata Bagja dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Menurut dia, putusan MA itu membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU, kebingungan perihal peluang diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

"Kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.

Bagja bahkan menyebutkan terdapat potensi pemungutan suara ulang atau PSU bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertising
Advertising

"Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, 'Kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung'," kata dia menjelaskan. Bagja menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA itu.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) perihal minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

<!--more-->

Karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

KPU Kerepotan Jika Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak

Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada saat pelantikan di Pilkada 2024.

Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya. Menurut dia, pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.

"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan kerepotan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024.

Hasyim mengatakan, karena ada perubahan norma dari MA, lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Bawaslu untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.

Ihwal mengapa KPU tidak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim mengatakan putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan.

DESTY LUTHFIANI | ANTARA

Pilihan editor: Alasan Pakar Bilang Ridwan Kamil Tidak Punya Kompetitor di Pilgub Jabar

Berita terkait

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

11 jam lalu

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

Pramono Anung mengaku berpengalaman mendampingi Megawati dalam tiga kali pilpres. Begitu juga saat Jokowi maju ke pemilihan presiden.

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

11 jam lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

12 jam lalu

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

Pramono Anung menyampaikan janji kampanye seputar sanitasi, air bersih hingga melanjutkan program-program gubernur sebelumnya yang dinyatakan layak.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

12 jam lalu

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

Ridwan Kamil mengajak salah satu pelajar untuk mencoba memimpin menyuarakan tagline Rido.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

13 jam lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

14 jam lalu

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

Aldy mengatakan bahwa nantinya masyarakat dapat mendatangi Balai Kota untuk bertemu Pramono Anung.

Baca Selengkapnya

Singgung Lagi soal 9 Naga, Pramono Anung: Seribu Dewa Pun Gue Enggak Takut

15 jam lalu

Singgung Lagi soal 9 Naga, Pramono Anung: Seribu Dewa Pun Gue Enggak Takut

Pramono Anung memastikan akan mengatasi permasalahan masyarakat Jakarta mulai dari bawah.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Tebar Pesona di Pilkada

16 jam lalu

Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Tebar Pesona di Pilkada

Pramono Anung menyebut Jakarta harus dipimpin oleh seseorang yang mempunyai rekam jejak yang jelas dan bersih di pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

18 jam lalu

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

20 jam lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya