Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti 2024

Reporter

Andika Dwi

Editor

Devy Ernis

Selasa, 25 Juni 2024 20:39 WIB

Dengan membawa foto pahlawan reformasi, mahasiswa Trisakti mengenang tragedi penembakan terhadap 4 mahasiswa. Upacara ini diadakan di halaman kampus Universitas Trisakti. Jakarta, 12 Mei 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Trisakti membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru periode Juli 2024. Seleksi dibuka melalui lima jenis jalur, yaitu jalur ujian saringan masuk (USM), jalur program seleksi siswa berprestasi (PSSB) atau nilai rapor, jalur skor ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur pindahan dan rekognisi pembelajaran lampau (RPL), serta jalur beasiswa.

“Segera persiapkan diri kamu untuk mengikuti ujian saringan masuk pada 13-14 Juli 2024 dan 27-28 Juli 2024,” bunyi rilis Universitas Trisakti melalui laman resminya pada Selasa, 25 Juni 2024.

Calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) yang mendaftar jalur seleksi USM Universitas Trisakti dikenakan biaya seleksi sebesar Rp 1 juta. Selain itu, peserta juga harus mengikuti beberapa tes, meliputi intelligence structure test (IST) dan psikotes, serta tes potensi akademik, literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Sementara calon mahasiswa baru FK dan FKG yang mendaftar jalur PSSB atau nilai rapor dan skor UTBK dikenakan biaya seleksi sebesar Rp 500.000. Peserta juga harus mengikuti IST dan psikotes.

Rincian Biaya Kuliah Kedokteran Universitas Trisakti 2024

Advertising
Advertising


Biaya kuliah S1 Pendidikan Dokter Universitas Trisakti terdiri dari beberapa komponen, yaitu sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP), biaya praktikum/laboratorium, dana kegiatan mahasiswa (DKM), biaya layanan kesehatan mahasiswa, dan biaya registrasi ulang.

SPP dibayarkan sekali selama studi saat dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru. SPP sudah termasuk DKM untuk tahun pertama, dana layanan kesehatan mahasiswa untuk semester pertama, kartu mahasiswa, jaket mahasiswa, fasilitas perpustakaan, dana unit kegiatan mahasiswa (UKM), serta fasilitas ICT dan e-collection.

Selanjutnya, BPP terdiri atas BPP Pokok Semester, BPP Tambahan per satuan kredit semester (SKS), dan biaya SKS. Sementara biaya praktikum untuk S1 Pendidikan Dokter dibayarkan selama empat semester pertama.

Kemudian, DKM dibayarkan setiap tahun akademik, biaya layanan kesehatan mahasiswa dibayarkan setiap semester, dan biaya registrasi ulang dibayarkan setiap semester. Khusus calon mahasiswa warga negara asing (WNA) membayar biaya kuliah sebesar 1,5 kali jumlah biaya pendidikan bagi warga negara Indonesia (WNI) atau sesuai dengan perjanjian.

Calon mahasiswa baru S1 Pendidikan Dokter Universitas Trisakti wajib membayar biaya kuliah dengan memilih salah satu paket pembayaran. Pertama, Paket A dilaksanakan dengan membayar sekaligus lunas sebesar 100 persen sesuai dengan periode diterima sebagai calon mahasiswa baru. Mahasiswa yang memilih Paket A diberikan potongan atau beasiswa sebesar 5 persen dari jumlah SPP sesuai dengan peringkat yang didapatkan.

Kedua, Paket B berupa pembayaran dengan cara dicicil selama empat bulan berturut-turut. Ketentuan pelunasan meliputi angsuran I sebesar 25 persen, angsuran II sebesar 25 persen, angsuran III sebesar 25 persen, dan angsuran IV sebesar 25 persen.

Selain itu, pembayaran SPP khusus untuk FK dan FKG harus sudah lunas sebelum pengisian kartu rencana studi (KRS) semester genap tahun akademik 2024/2025.

Adapun rincian nominal biaya kuliah Kedokteran Universitas Trisakti pada 2024 sebagai berikut:

SPP

- Peringkat I: Rp 300.000.000.

- Peringkat II: Rp 325.000.000.

- Peringkat III: Rp 350.000.000.

BPP

- BPP Pokok Semester: Rp 25.500.000.

- BPP Tambahan per SKS: Rp 475.000.

- SKS: Rp 20.000.

- Jumlah: Rp 35.000.000.

- Angsuran Biaya Praktikum

- Semester I: Rp 12.500.000.

- Semester II: Rp 12.500.000.

- Semester III: Rp 12.500.000.

- Semester IV: Rp 12.500.000.

- Jumlah: Rp 50.000.000.

Biaya Lainnya

- DKM: Rp 50.000 per tahun akademik.

- Biaya layanan kesehatan mahasiswa: Rp 60.000 per semester.

- Biaya registrasi ulang: Rp 20.000 per semester.

Biaya Pendidikan yang Harus Dibayar Pada Semester I


Peringkat I


Paket A: Rp 347.500.000 (dibayar lunas).
Paket B: Rp 90.875.000 (angsuran I), Rp 90.875.000 (angsuran II), Rp 82.875.000 (angsuran III), dan Rp 82.875.000 (angsuran IV).


Peringkat II


Paket A: Rp 372.500.000 (dibayar lunas).
Paket B: Rp 97.125.000 (angsuran I), Rp 97.125.000 (angsuran II), Rp 89.125.000 (angsuran III), dan Rp 89.125.000 (angsuran IV).


Peringkat III


Paket A: Rp 397.500.000 (dibayar lunas).
Paket B: Rp 103.375.000 (angsuran I), Rp 103.375.000 (angsuran II), Rp 95.375.000 (angsuran III), dan Rp 95.375.000 (angsuran IV).

6. Estimasi Biaya Sampai Lulus (1-8 Semester)


Peringkat I: Rp 622.400.000.
Peringkat II: Rp 647.400.000.
Peringkat III: Rp 672.400.000.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cek Jadwal Pendaftaran dan Perubahan Pilihan PPDB SMA/SMK Negeri 2024

Berita terkait

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

5 jam lalu

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

5 hari lalu

Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

Misyal Achmad membeberkan ada empat korban PPDS lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi.

Baca Selengkapnya

Dirut RSHS Bandung Jelaskan Jam Kerja PPDS, Tugas Jaga Diatur Bergantian

11 hari lalu

Dirut RSHS Bandung Jelaskan Jam Kerja PPDS, Tugas Jaga Diatur Bergantian

Menurut Rachim, jam kerja harian mahasiswa PPDS di RSHS Bandung mulai dari pukul 07.00 hingga 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya