Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

Selasa, 25 Juni 2024 10:46 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, mengkritik soal aturan penerapan pemungutan pajak untuk hunian kedua dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar harus dilakukan sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat. Selain itu dia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghapus kebijakan untuk rakyar.

"Pemberlakuan kembali PBB untuk hunian warga di bawah Rp 2 miliar yang jumlahnya di atas 1 unit harus diberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga masyarakat, agar masyarakat tidak mendapatkan informasi setengah setengah," kata Dwi Rio kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 24 Juni 2024.

Politikus Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan aturan penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya sudah berlaku sejak masa jabatan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama. Kemudian masa Anies Rasyid Baswedan. Ia menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta saat ini mengatakan penggratisan pajak karena upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 itu tidak ada hubungannya.

"Perlu digarisbawahi bahwa penghapusan PBB untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sudah dimulai sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, pemberlakuan kembali PBB tersebut harus dilakukan dengan peningkatan pelayanan Pemprov DKI Jakarta. Dia mencontohkan pada 2023 Pemrov dianggap kedodoran dalam alokasi anggaran untuk warga salah satunya penghapusan ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan terlambatnya pembayaran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dia tidak jelaskan detail kasus penghapusan KJMU itu.

Dwi Rio menilai Pemprov DKI Jakarta saat ini terus berupaya menghapus kebijakan-kebijakan untuk masyarakat. "Ini sebenarnya cukup ironi ya," ucapnya.

Dia mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus matang dan tepat sasaran. "Jangan sampai niatnya untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak bagi warga Jakarta malah tidak berjalan semestinya dan mengorbankan sektor-sektor lainnya. Pemprov Jakarta jangan sampai gagal dalam memberikan pelayanan terbaiknya," tuturnya.

Advertising
Advertising

Dwi Rio menyarankan kepada Pemprov sejalan dengan pemungutan pajak harus diikuti dengan peningkatan pelayanan seperti mengatasi macet, banjir dan pelayanan publik lain. "Kenyataannya, macet, banjir dan pelayanan publik juga belum meningkat signifikan. Bahkan fasilitas sosial yang seharusnya diberikan kepada warga justru dihapus oleh Pemprov dengan berbagai persyaratan yang semakin rumit, " kata dia.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menanggapi penerapan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut dia, penerapan tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, tapi lantaran DKI berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). "Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta enggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan," kata Trubus kepada Tempo melalui saluran telepon pada Selasa, 18 Juni 2024.

Trubus menilai DKJ saat ini sedang gencar mencari sumber pendapatan daerah. Sebabnya, selama menjadi ibu kota negara, pemerintah DKI Jakarta terbantu dengan kucuran anggaran dari pusat. "Itu ditetapkan DKJ APBD-nya nyari sendiri," tuturnya.

Penerapan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar itu, menurut dia, menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono itu sedang mencari pemasukan daerah. "Nah kelihatannya Pak Pj Gubernur ini mencoba untuk mengubah semua itu yang di bawah Rp 2 miliar harus bayar pajak," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada hubungannya penerapan tarif pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-9, Trubus menepisnya. Dia mengatakan kebijakan pembayaran pajak Rp 0 untuk hunian di bawah Rp 2 miliar sudah diterapkan pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan kemudian lanjutkan saat era Anies Baswedan.

Pembebasan pajak tersebut pun bisa dimanfaatkan menjadi salah satu kebijakan politik untuk menarik suara. "Enggak untuk pemulihan ekonomi. Sebelumnya sudah pernah karena pak Ahok dulu menerapkan itu malah di bawah Rp 1 miliar. Kalau pak Anies bikin Rp 2 miliar jadi itu persaingan tersendiri," ucapnya.

Kebijakan keringanan pembayaran PBB sudah diterapkan pada 2013 lalu, saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengeluarkan aturan Pergub Nomor 84 Tahun 2013.

Namun, keringanan hanya untuk kalangan tertentu seperti veteran, mantan gubernur, wakil gubernur, mantan presiden dan wakilnya serta punawirawan TNI Polri. Mereka diberi keringanan hingga 75 persen.

Kemudian, aturan itu berlanjut pada masa Ahok. Saat itu, Ahok merevisi regulasi itu melalui Pergub Nomor 259 tahun 2015, yang isinya menggratiskan pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kemudian pada masa Anies melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, kebijakannya diperluas lagi dengan menggratiskan rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Sedangkan kebijakan teranyar yang diteken Heru Budi, mengubah aturan itu dengan hanya menggratiskan untuk satu rumah saja yang memiliki harga di bawah Rp 2 miliar.

Pilihan Editor: Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Berita terkait

Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

7 jam lalu

Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

Pengutamaan transportasi umum penting untuk menekan polusi udara Jakarta dan kemacetan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Malaysia Dukung pengusiran Israel dari PBB

17 jam lalu

Malaysia Dukung pengusiran Israel dari PBB

Malaysia telah memulai Langkah untuk dukungan pengusiran Israel dari PBB dengan menyusun rancangan resolusi untuk Majelis Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Israel Resmi Beri Tahu PBB Soal Pemutusan Hubungan dengan UNRWA

21 jam lalu

Israel Resmi Beri Tahu PBB Soal Pemutusan Hubungan dengan UNRWA

Pemerintah Israel menyatakan telah secara resmi memberi tahu PBB tentang keputusannya untuk memutus hubungan dengan UNRWA

Baca Selengkapnya

Turki dan 52 Negara Lain Desak Embargo Senjata terhadap Israel

1 hari lalu

Turki dan 52 Negara Lain Desak Embargo Senjata terhadap Israel

Turki mengecam perdagangan senjata yang melibatkan Israel karena itu sama dengan melakukan genosida.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Ajukan Pengaduan ke PBB atas Penculikan Warga oleh Israel

2 hari lalu

Lebanon akan Ajukan Pengaduan ke PBB atas Penculikan Warga oleh Israel

Israel mengklaim warga Lebanon yang diculik adalah komandan senior Hizbullah

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

4 hari lalu

BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

Hujan ringan akan terjadi di beberapa wilayah Jakarta pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Israel Larang UNRWA Beroperasi di Wilayahnya, Berdampak Apa?

5 hari lalu

Israel Larang UNRWA Beroperasi di Wilayahnya, Berdampak Apa?

Beberapa negara mengutuk sikap Israel yang melarang segala kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA. Apa dampaknya?

Baca Selengkapnya

Dubes Turki di PBB Serukan Embargo Senjata terhadap Israel

6 hari lalu

Dubes Turki di PBB Serukan Embargo Senjata terhadap Israel

Duta Besar Turki untuk PBB Ahmet Yildiz menyerukan embargo senjata ke Israel.

Baca Selengkapnya

5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

6 hari lalu

5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

Tingginya angka PHK yang melanda beberapa provinsi di Indonesia pada tahun 2024 menjadi tantangan besar dalam upaya menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hashim Djojohadikusumo Ditunjuk jadi Ketua Delegasi RI di COP29, Apa Tugasnya?

6 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo Ditunjuk jadi Ketua Delegasi RI di COP29, Apa Tugasnya?

Hashim Djojohadikusumo ditunjuk menjadi ketua delegasi RI dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Baku, Azerbaijan, pada November 2024.

Baca Selengkapnya