KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 21 Juni 2024 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyusun rancangan Peraturan KPU terkait revisi syarat usia calon kepala daerah menyusul Putusan Mahkamah Agung. “Terkait Putusan MA No. 23 P/HUM/2024, saat ini dikonsultasikan secara tertulis dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah,” kata Komisioner KPU RI Idham Kholik dalam pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 21 Juni 2024.
Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketentuan ini diubah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024.
KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Idham mengungkapkan, pada akhir Mei 2024 lalu KPU telah berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR terkait Rancangan PKPU Pencalonan tersebut.
Pada 29 Mei lalu, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Selain mengubah ketentuan syarat usia, Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024.
Putusan ini dinilai janggal dan syarat kepentingan karena hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Putusan ini ditengarai sarat kepentingan karena memuluskan jalan politik putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Sebelum Putusan Mahkamah Agung, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 tidak bisa mendaftarkan diri di pilkada tingkat provinsi karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANDI ADAM FATURRAHMAN
Pililhan editor: Banyak Jemaah Haji Terlantar, Timwas Curiga Ada Jual Beli Kuota Haji