Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

Kamis, 20 Juni 2024 19:50 WIB

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan akan menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. "Saya akan laksanakan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta saya jujur ke publik jika pernah diputus pengadilan sebagai terpidana," ujar Irman kepada jurnalis di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis 20 Juni 2024.

Irman Gusman mengelak menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus korupsi. "Ya kan semua orang sudah tahu, untuk apa saya nyatakan lagi. Saya akan umumkan dan lakukan kok. Saya, kan, sudah bilang dari tadi kok kamu tidak paham juga," ujar Irman. "Saya akan laksanakan itu kok, karena itu perintah dari Mahkamah Konstitusi."

Irman Gusman menggelar silaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Barat di Kota Padang pada Kamis, kemarin. Dia juga mengadakan konferensi pers.

Irman Gusman adalah mantan terpidana kasus korupsi impor gula. Dia menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam di penjara. Irman mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebuty mencoret namanya dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota DPD Sumatera Barat.

Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni lalu mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan Irman. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon legislatif atau caleg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Mahkamah Konstitusi juga meminta Irman mengumumkan status dirinya sebagai narapidana.

Advertising
Advertising

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU bersiap menggelar pemungutan suara ulang. KPU memberi tenggat waktu bagi Irman untuk menyiapkan berkas hingga pada Jumat besok, 21 Juni 2024. "Kami menunggu besok Pak Irman Gusman untuk mengantarkan berkasnya kepada KPU Sumatera Barat," kata Komisioner KPU Sumateran Barat Ory Sativa Syakban.

Ory menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI itu jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

Izwaryani, juru bicara Irman Gusman, mengatakan akan mengantarkan berkas administratif kepada KPU Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024. Izwaryani menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan yakni dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. Menurut dia, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, menyatakan Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana.

Izwaryani mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan adanya kata terpidana koruptor, melainkan hanya terpidana saja. Dia menyesalkan adanya framing yang menyebutkan pengumuman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus menyebutkan terpidana koruptor. "Amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu. Sampai di sana saja," katanya.

Pilihan Editor:

Kemenlu: Ada 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Berita terkait

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

1 hari lalu

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.

Baca Selengkapnya

Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

2 hari lalu

Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

Juru bicara Partai Gerakan Maju (MFP) berkomentar tentang kondisi demokrasi di Thailand. Ia berpendapat masih ada sisa-sisa rezim militer di negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

2 hari lalu

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

Juru bicara Partai Move Forward (MFP) Thailand memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pembubaran partainya akan diumumkan awal bulan depan.

Baca Selengkapnya

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

2 hari lalu

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, juru bicara Move Forward Party (MFP) memastikan mereka akan terus memperjuangkan demokrasi di Thailand.

Baca Selengkapnya

Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

8 hari lalu

Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

8 hari lalu

Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

Irman Gusman memgumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumatera Barat sebagai terpidana.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

8 hari lalu

Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

9 hari lalu

Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

9 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.

Baca Selengkapnya