Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Timwas DPR Nilai Kemenag Terindikasi Langgar Undang-Undang

Kamis, 20 Juni 2024 09:26 WIB

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawas ibadah haji DPR menyoroti langkah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama ihwal pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji jalur khusus. DPR menilai pembagian kuota tambahan terindikasi melanggar undang-undang.

Anggota timwas haji DPR Wisnu Wijaya Adiputra mengatakan pelanggaran tersebut terindikasi setelah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama melaporkan hasil perkembangan kesiapan penyelenggaraan Ibadah Haji, pada rapat bersama Komisi bidang Keagamaan DPR, 20 Mei lalu.

Pada rapat tersebut, Wisnu melanjutkan, Kemenag melaporkan keputusan pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus, yaitu 50:50 dari 20 ribu tambahan kuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Padahal saat rapat sebelumnya, pemerintah menyatakan pembagian dilakukan sesuai aturan, yaitu 8 persen," kata Wisnu dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.

Rapat yang dimaksud, ialah rapat dengan pendapat antara Kemenag dengan Komisi bidang Keagamaan DPR, 27 November 2023. Politikus PKS itu mengatakan, pada rapat tersebut Kemenag menyatakan akan membagi 20 ribu kuota tambahan bagi dua jalur jemaah haji, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hal tersebut hanya ucapan belaka. Wisnu mengatakan, Kemenag malah membagi kuota tambahan tersebut secara sepihak, di mana jumlah kuota haji reguler berkurang dari 221.720 menjadi 213.320 kuota. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 19.280 menjadi 27.680. "Sebanyak 8.400 kuota haji reguler berkurang karena dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini tidak ada koordinasi dan kesepakatan dengan DPR," ujar dia.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, tak berkenan untuk menjawab rinci konfirmasi Tempo ihwal pembagian kuota tambahan bagi haji khusus. Dia beralasan masih berfokus untuk menangani jemaah haji yang tersesat, sakit, dan meninggal di Tanah suci. "Tidak elok ramai bahas soal itu sementara urusan layanan jemaah belum tuntas," ujar Hilman.

Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, membenarkan ihwal pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus yang diklaim diputuskan sepihak oleh Kemenag.

Dia mengatakan, DPR meradang bukan hanya lantaran tidak dilibatkan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Tetapi, karena Kemenag mengambil keputusan sepihak dan berbeda dari hasil kesepajatan rapat panitia kerja, 27 November lalu. "Ketika ditanyai alasannya, mereka bilang ini kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Saya skeptis," ujar Marwan.

Memang, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengetahui ihwal aturan pembagian kuota haji reguler dan khusus di Indonesia sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, tak mungkin Riyadh mengetahui rinci ihwal kebutuhan kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. "Kami menduga ada permohonan yang disampaikan ke Saudi agar pembagian menjadi 50:50 bagi haji khusus dan reguler," kata Marwan.

Maka dari itu, berdasarkan hasil rapat anggota timwas haji DPR di Arab Saudi, Marwan melanjutkan, DPR sepakat untuk dibentuk panitia khusus guna mendalami pelbagai temuan dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyeleenggaran Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. "Di pansus semua akan dibahas, termasuk fasilitas minim hingga informasi soal jual beli kuota pemberangkatan," ucap politikus PKB tersebut.

Pilihan Editor: Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Berita terkait

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

14 jam lalu

Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

Juru bicara Kemenag membantah alasan ketidakhadiran Menag Yaqut di rapat Komisi VIII karena kehabisan tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

16 jam lalu

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

Golkar menyebut, keputusan penunjukan pimpinan DPR berada di tangan pimpinan partai.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

1 hari lalu

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

1 hari lalu

Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

Pelantikan anggota DPR dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

1 hari lalu

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

MoU tersebut, kata Puan Maharani, merupakan kesepakatan untuk melakukan dialog politik yang terlembaga antarparlemen kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

1 hari lalu

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.

Baca Selengkapnya