Jokowi Respons Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos: Nggak Ada
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 19 Juni 2024 13:44 WIB
TEMPO.CO, Karanganyar - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapan soal mencuatnya wacana keluarga korban judi online mendapat bantuan sosial (bansos). Dia memastikan tidak ada bantuan tersebut.
“Nggak ada (korban judi online dapat bansos). Nggak ada,” ujar Jokowi singkat saat ditemui wartawan seusai meninjau program pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19 Juni 2024.
Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Muhadjir dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Dia sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024 lalu.
Namun beberapa waktu terakhir ini wacana itu menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan mengkritik usulan tersebut, namun ada pula yang mendukung.
Salah satu pihak yang mengkritisi wacana itu adalah Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan. Dikutip dari Tempo.co, menurut Gurnadi, gagasan pemberian bansos untuk pelaku judi online perlu ditolak. Karena menurutnya, bisa memicu kecemburuan dan bertambahnya pelaku judi online baru khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang tidak mendapatkan bansos.
Verifikasi kriteria penerima bansos dirasa akan sulit secara teknis dan berpeluang salah sasaran, bahkan bisa saja digunakan untuk menjadi modal berjudi kembali. Penambahan kuota bansos akibat masuknya kriteria korban judi online dianggap akan memicu pembengkakan anggaran. Alokasi anggaran untuk bansos pada 2024 saja sudah mencapai Rp 152,30 triliun.
Adapun salah satu pihak yang mendukung yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menyatakan sepakat korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial atau bansos untuk sementara waktu.
Menurut Habiburokhman, pemberian bansos bisa membantu melepaskan ketergantungan korban terhadap judi online.
SEPTHIA RYANTHIE/EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Wacana Keluarga Korban Judi Online Diberi Bansos Tuai Polemik