Kemendikbud Sebut Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan Tarif UKT 2023
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Devy Ernis
Minggu, 16 Juni 2024 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Abdul Haris, mengatakan, semua calon mahasiswa baru termasuk dari jalur seleksi UTBK SNBT 2024 tidak akan mengalami kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Mereka akan dikenakan tarif UKT yang sama pada 2023.
"Pada prinsipnya UKT kembali penetapan UKT lama," kata Abdul Haris, Kamis lalu.
Selain UKT, Abdul Haris mengatakan, Kemendikbudrisrek juga membatalkan kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024. Tarif IPI saat ini akan dilakukan penyesuaian. "Akan dilakukan penyesuaian tapi tak naik," kata Abdul Haris.
Pemerintah telah membatalkan kenaikan UKT dan IPI 2024 pada 27 Mei 2024. Sebanyaak 75 kampus diminta untuk menyerahkan surat pengajuan kembali tarif UKT dan IPI 2024. Pengajuan tarif itu harus sama dengan UKT 2023. Pengajuan paling lambat pada 5 Juni 2024.
Abdul Haris mengatakan, semua perguruan tinggi sudah mengajukan surat tersebut. Kemendikbud saat ini sedang memproses pengajuan itu.
Adapun sebanyak 231.104 ribu peserta dinyatakan lulus UTBK-SNBT 2024. Seluruh peserta tersebar ke dalam 145 perguruan tinggi negeri (PTN) peserta SNBT 2024 di seluruh Indonesia.
Pilihan Editor: Anggota DPR Ashabul dan Arteria Dahla Disebut Ditangkap Polisi Arab karena Visa Ilegal, Ini Klarifikasinya