ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

Minggu, 16 Juni 2024 14:55 WIB

Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW membuka kanal aduan untuk masyarakat yang mendapati praktik curang selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Aduan dapat disampaikan melalui icw.or.id/pungli.

Melalui kanal itu, ICW mengajak masyarakat, baik yang mengalami atau menjadi korban kecurangan ataupun mengetahuinya, untuk bersama-sama melawan kecurangan PPDB. ICW menjamin keamanan data pelapor sehingga publik tak perlu ragu untuk mengungkap kecurangan PPDB.

ICW menilai, pemerintah baik pusat maupun daerah tak kunjung mengatasi masalah ini. “ICW mendesak pemerintah untuk lebih bersikap proaktif sebelum persoalan PPDB meledak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata ICW dikutip dari laman resmi mereka, Ahad, 16 Juni 2024.

Pemerintah, kata ICW, wajib memberikan layanan, kemudahan, dan jaminan atas penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi. Namun, akses warga justru dibatasi karena PPDB.

Organisasi independen itu mencatat, dalam implementasinya PPDB terus memunculkan persoalan yang berulang. Mulai dari titip siswa hingga pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk sekolah yang diinginkan peserta. Di tahun 2023, muncul persoalan lain seperti manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB jalur zonasi.

Advertising
Advertising

ICW menjelaskan ada beberapa bentuk penipuan yang berpotensi terjadi saat PPDB. Pertama, suap atau gratifikasi. Penipuan ini bisa dilakukan, baik dari peserta didik, wali murid, maupun petugas untuk menerima peserta didik. Dengan kata lain, nama peserta bisa masuk dalam daftar titipan siswa yang sudah pasti lolos PPDB. Umumnya, praktik ini dilakukan oleh pihak berpengaruh atau yang berkuasa, seperti guru bahkan kepala sekolah.

Praktik ini juga terjadi pada pembukaan PPDB jalur prestasi. Di mana, petugas dengan sengaja menyisakan kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas wali. Atau meloloskan peserta didik yang memalsukan dokumen domisili atau kependudukan/ persyaratan lainnya.

Kedua, pungli. Di mana, petugas menjamin penerimaan calon siswa. Pungli ini bermodus uang pendaftaran, administrasi, atau pembelian seragam atau buku. Ketiga, jual beli kursi. Misalnya dengan menambah kuota penerimaan siswa.

Pilihan Editor: JPPI Sebut Praktik Gratifikasi di PPDB akan Berlanjut jika Sistem Zonasi Tak Diubah

Berita terkait

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

3 hari lalu

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

Salah satu tahanan Rutan KPK berulang kali didatangi pegawai rutan bernama Melon alias Sopian Hari untuk meminta uang Rp 25 juta.

Baca Selengkapnya

Setuju UU Tipikor Direvisi, ICW Soroti Pasal Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan

3 hari lalu

Setuju UU Tipikor Direvisi, ICW Soroti Pasal Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan

Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW menyinggung penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Review Jujur Skor Kinerja KPK Lima Tahun Terakhir, Nawawi Pomolango Sebut Sekitar 4-5

4 hari lalu

Review Jujur Skor Kinerja KPK Lima Tahun Terakhir, Nawawi Pomolango Sebut Sekitar 4-5

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, ditanya berapa skor kinerja KPK selama lima tahun ke belakang.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

4 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

5 hari lalu

Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

Seorang penghuni Rutan KPK mengaku terpaksa membayar pungli ke petugas hingga harus menjual mobilnya.

Baca Selengkapnya

Pegawai Rutan KPK Minta Teman Buka Rekening untuk Tampung Setoran Pungli, Beri Upah Rp 100 ribu

5 hari lalu

Pegawai Rutan KPK Minta Teman Buka Rekening untuk Tampung Setoran Pungli, Beri Upah Rp 100 ribu

Surisma secara sukarela menuruti permintaan pegawai rutan KPK untuk membuka rekening bank karena pernah dibantu pengobatan ayahnya.

Baca Selengkapnya

Istri Penghuni Rutan KPK Mengaku Ditelepon oleh Petugas Bernama Melon Dimintai Sejumlah Uang

5 hari lalu

Istri Penghuni Rutan KPK Mengaku Ditelepon oleh Petugas Bernama Melon Dimintai Sejumlah Uang

Petugas rutan KPK itu, kata Arum, mengaku bernama 'Melon'.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

9 hari lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

11 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

11 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya