Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

Kamis, 13 Juni 2024 16:16 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Keputusan ini resmi diambil melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Perpres tersebut juga menetapkan waktu mulai berlakunya sistem KRIS. Menurut pasal 103B Ayat 1, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan diterapkan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. "Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."

Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR RI, telah mengingatkan pemerintah tentang perlunya memastikan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS Kesehatan tidak menimbulkan beban berat bagi masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran secara mandiri.

Dia menyoroti bahwa masih ada masyarakat yang terpaksa membayar iuran mandiri karena belum terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) karena masalah data yang tidak akurat. Rahmad menekankan pentingnya agar kelas mandiri tidak menjadi sekadar pilihan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk menjadi anggota kelas standar.

Advertising
Advertising

Selain itu, Rahmad juga menyoroti perlunya keuangan BPJS Kesehatan tetap sehat. Sebagai seorang politikus PDIP, ia meminta pemerintah untuk merancang dengan jelas sumber pembiayaan BPJS dengan sistem baru ini. Menurutnya, kesehatan keuangan BPJS Kesehatan adalah hal yang sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga.

"Kalau BPJS tidak sehat, bagaimana mau memberi pelayanan kepada masyarakat?" kata Rahmad. "Itu harus didiskusikan sumber pembiayaannya agar BPJS tetap sehat, beri pelayanan pasien tapi masyarakat tidak keberatan iuran."

Dilansir dari dpr.do.id, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyarankan agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam membuat keputusan terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. Menurut Irma, hal ini karena akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang saat ini berada dalam kelas 1 dan 2. Sebaliknya, peserta BPJS Kesehatan yang berada dalam kelas 3 akan mengalami kenaikan, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam layanan BPJS Kesehatan.

Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS (Kelas Rawat Inap Pelajar) ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Irma saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 Juni 2024.

Dia menegaskan perlunya pemerintah mematuhi dan tidak mengabaikan konstitusi. Irma menyarankan agar konstitusi menjadi acuan utama dalam membuat keputusan, bukan hanya mengikuti peraturan presiden dan undang-undang lainnya. ”Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi," tambah Irma.

Irma juga menyoroti bahwa sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan yang berada dalam kelas 3 jauh lebih banyak daripada yang berada dalam kelas 1 dan 2. Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam kelas dan pembayaran.

"Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif," pungkasnya.

Lebih lanjut, Irma juga mempertanyakan keberadaan kajian akademis mengenai sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah. Dia menyatakan bahwa hal ini belum pernah dibahas dengan Komisi IX DPR RI, dan tiba-tiba menjadi sorotan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

6 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

8 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

9 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

10 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

10 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

11 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

12 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

13 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

15 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

16 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya