Sederet Pesan PP Muhammadiyah Ihwal Revisi UU TNI dan Polri
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 13 Juni 2024 12:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengingatkan agar penyusunan revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI dan revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) tidak dilakukan dengan terburu-buru.
“Tidak pada tempatnya kalau penyusunan undang-undang dilakukan buru-buru, apalagi pada akhir masa jabatan,” ucap Trisno dalam diskusi ‘Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi?’ pada Rabu, 12 Juni 2024.
Trisno berkaca pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK pada 2019. “Revisi itu yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa akhir jabatan,” tuturnya seperti dikutip Antara.
Dia juga mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menunjukkan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan. “Ini penting untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu,” kata dia.
Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, Trisno mengatakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berpandangan sebaiknya revisi UU TNI dan UU Polri diserahkan kepada Anggota DPR RI periode 2023-2029.
Mengenai pengaturan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber oleh Polri, pihaknya menilai perlu dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sehingga perlu mendapatkan izin pengadilan.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai pengaturan penyadapan dalam revisi UU Polri merupakan bentuk pelanggaran privasi. Menurutnya, diperlukan akuntabilitas pengaturan penyadapan serta prinsip-prinsip penyadapan harus menghormati HAM.
Di samping itu, perihal ketentuan dalam revisi UU TNI yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyebutkan sebaiknya klausul tersebut dihapus.
Adapun mengenai perpanjangan usia kedinasan prajurit TNI dan Polri, PP Muhammadiyah menilai perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya serta dihubungkan dengan pengaturan jabatan dan tugasnya dilakukan dengan mengutamakan fungsi perlindungan dan pelayanan Masyarakat.
DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri Berlanjut
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri tetap berlanjut di DPR meski ada beberapa pihak yang menyoroti isi draf rancangan aturan tersebut. Dia mengatakan, demi mencegah pelanggaran undang-undang, poin-poin perluasan wewenang dimasukkan dalam RUU tersebut.