Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah yang Mau Maju Pilkada 2024 Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Selasa, 11 Juni 2024 13:23 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin maju pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tito mengaku tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih, namun sebagai seorang ASN, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi. Ia mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024 lantaran masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Tito mengatakan untuk Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main), kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” kata Tito.

Advertising
Advertising

Tito menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” ujarnya.

Adapun SE yang di maksud Tito yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj wali kota sesuai peraturan perundang-undangan. Usulan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur atau Pj gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj bupati atau wali kota. Kemudian DPRD kabupaten atau kota mengusulkan 3 nama calon Pj bupati atau wali kota.

Pilihan Editor: Anies Ungkap Sudah Berdiskusi dengan Banyak Pihak soal Maju di Pilkada Jakarta

Berita terkait

Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

2 jam lalu

Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

Utut Adianto mengatakan PDIP hingga saat ini masih menjadi partai pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

2 jam lalu

Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

Presiden Jokowi kembali menegaskan urusan Pilkada 2024 merupakan kewenangan partai politik. Ia pun menepis soal tawarkan Kaesang ke partai.

Baca Selengkapnya

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

3 jam lalu

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

Jokowi belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

5 jam lalu

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

Presiden Jokowi mengklaim soal pilkada dan pencalonan itu urusannya partai politik

Baca Selengkapnya

PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

6 jam lalu

PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi mengungkap materi yang disampaikan Prabowo saat memberikan ceramah di depan sejumlah politkus KIM

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

7 jam lalu

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

KPU merilis aturan batas usia calon gubernur 30 tahun sejak pelantikan. Penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

9 jam lalu

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.

Baca Selengkapnya

Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

10 jam lalu

Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

Eko Patrio dari PAN mengatakan Kaesang menjadi sosok alternatif yang dapat diusung sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

10 jam lalu

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Pengamat nilai semestinya aturan turunan yang dibuat KPU dari putusan MA tak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Gerindra: Ingin Mengusung Mangkunegara X di Solo hingga Kejutan Pilkada Jakarta 2024

10 jam lalu

Gerindra: Ingin Mengusung Mangkunegara X di Solo hingga Kejutan Pilkada Jakarta 2024

Gerindra bakal mengusung Mangkunegara X untuk menjadi bakal calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya