Geger Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita Penyidik KPK
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 11 Juni 2024 08:41 WIB
Klarifikasi KPK
Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi soal penyitaan ponsel dan tas milik Hasto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik telah menanyakan lebih dulu kepada Hasto mengenai ponsel tersebut.
"Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Budi berkata, penyidik pun meminta staf dari saksi Hasto, Kusnadi, dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik, yaitu satu unit ponsel dan agenda (catatan) milik Hasto.
Penyitaan itu dilakukan karena ponsel milik Hasto akan menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Tidak hanya itu, penyitaan ponsel milik Hasto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.
Budi menegaskan, penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan membantah adanya penyalahgunaan wewenang.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.
Sebelumnya, Hasto menghadiri pemanggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi sorotan publik setelah empat tahun berlalu sejak ditetapkan sebagai buronan KPK pada 9 Januari 2020.
Harun Masiku, anggota DPR periode 2019-2024, diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Sementara itu, Wahyu dan para tersangka lainnya telah disidangkan dan dijatuhkan vonis, dengan beberapa sudah bebas dari penjara.
Dengan langkah hukum yang akan diambil, tim hukum Harun Masiku berharap dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.
ADIL AL HASAN | DIVA SYUKI | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Protes Soal Ponsel Hasto Disita KPK, PDIP: Kehadiran Sekjen sebagai Saksi Bukan Tersangka