Protes Soal Ponsel Hasto Disita KPK, PDIP: Kehadiran Sekjen sebagai Saksi Bukan Tersangka

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 11 Juni 2024 06:55 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyayangkan adanya penyitaan ponsel dan tas milik Hasto Kristiyanto saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin kemarin. Sekretaris Jenderal PDIP itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum yang menyeret caleg PDIP 2019 Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui staf Hasto dengan cara memanggilnya untuk menemui sang Sekjen saat diperiksa. Namun, kata Chico, setelah staf itu menemui Hasto, ponsel dan tas milik pria kelahiran Yogyakarta itu justru disita.

Atas peristiwa itu, Chico menilai penyidik telah melanggar etika dalam pemeriksaan saksi. “Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Chico melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 10 Juni 2024.

Tak hanya itu, Chico menyebut peristiwa itu tak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku ini telah selesai. Tindakan penyidik, kata dia, sudah termasuk intimidatif dan represif.

“Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara yang tak menjunjung demokrasi dan hak asasi manusia,” kata dia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya agar tak melanggar norma seperti yang dialami Hasto.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Ketua Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi soal penyitaan telepon seluler dan tas milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh penyidik.

Menurut Budi, penyidik telah menanyakan lebih dulu kepada Hasto mengenai ponsel tersebut. "Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Budi berkata penyidik pun meminta staf dari saksi Hasto, Kusnadi dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik, yaitu satu unit ponsel dan agenda (catatan) milik Hasto.

Penyitaan itu dilakukan karena ponsel milik Hasto akan menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Tidak hanya itu, penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Budi menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan membantah adanya penyalahgunaan wewenang. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.

Selanjutnya KPK pernah akan geledah kantor PDIP...

<!--more-->


KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP, tapi Dilarang Satpam

Setelah senyap sejak 2020 silam–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat–menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Agustiani Tio Fridelina–kasus suap yang melibatkan kader partai Banteng Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto kembali mengapung. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menelusuri keterlibatan Hasto yang juga Sekretaris Jenderal PDIP dalam perkara suap ini.

Sejak diselidiki pada akhir 2019, KPK menduga Harun menyuap Wahyu supaya KPU menetapkan dirinya sebagai anggota legislatif terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas–kolega separtainya yang juga dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Nazarudin meninggal tiga minggu sebelum pemilihan umum pada 2019 silam.

Uang suap kepada Wahyu diduga diberikan melalui Saeful Bahri, kader PDIP, kepada Agustiani Tio Fredelina, salah satu orang dekat Wahyu Setiawan. Agustiani adalah calon legislator PDIP dari daerah pemilihan Jambi pada pemilu 2019. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020, Saeful Bahri adalah orang dekat Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri, ketika itu membantah kabar bahwa Saeful adalah salah satu anggota stafnya.

KPK memeriksa Hasto di Gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024. Selain memeriksa, KPK juga menyita ponsel dan catatan agenda Hasto untuk menjadi barang bukti penyelidikan kasus ini.

Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 pernah menelusuri keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku. Dalam laporan berjudul Di Bawah Lindungan Tirtayasa KPK disebut urung menangkap Hasto dalam kasus suap kepada bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan meski telah memiliki bukti-bukti keterlibatan Politikus PDIP itu.

Dalam laporan itu, KPK juga sempat dihalang-halangi petugas keamanan partai ketika hendak menggeledah ruangan di kantor PDIP, Jalan Diponegoro, Nomor 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020. Hari itu penyelidik KPK datang ke markas partai banteng untuk menggeledah sejumlah ruangan.

Pelaksana tugas juru bicara KPK kala itu, Ali Fikri, mengatakan mereka gagal memasang garis pengaman karena dihalangi. Satuan pengamanan PDIP beralasan pemasangan garis pengaman ini membutuhkan persetujuan partai. Karena izin dari pejabat partai tak kunjung turun, petugas KPK pun balik kanan dengan tangan hampa.

Adapun Hasto membenarkan ihwal satuan pengamanan partai melarang penyelidik KPK memasang garis pengaman. Menurut dia, surat penggeledahan merupakan tahap krusial dalam penegakan hukum.

“Wajar kepala sekretariat kami menanyakan tentang surat,” kata Hasto seperti dikutip Majalah Tempo edisi 10 Januari 2020.

Pendapat berbeda datang dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia mengatakan petugas KPK sudah dilengkapi surat tugas saat hendak menggeledah kantor PDIP.

“Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti (Dewan Pimpinan Pusat PDIP) harus pamit ke atasannya,” kata Lili pada Kamis, 9 Januari 2020.

Pilihan Editor: Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi dan KPK, Megawati: Kamu Rasakan Seperti Saya di Zaman Orde Baru

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

34 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

36 menit lalu

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

58 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

2 jam lalu

Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

Berikut sederet pencapaian pengamat ekonomi dan politik, Faisal Basri yang berpulang pada Kamis, 5 September 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

11 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

15 jam lalu

Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

Ganjar Pranowo sudah menjadwalkan road show ke sejumlah daerah untuk menemui setiap bakal calon kepala daerah dari PDIP.

Baca Selengkapnya