Ada Pergeseran Suara di Distrik Sentani, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang DPR Dapil Papua 3

Senin, 10 Juni 2024 11:37 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem dalam sengketa pemilihan legislatif atau sengketa pileg calon anggota DPR Daerah Pemilihan Papua 3. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, Papua.

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Dalam pokok permohonannya, Partai Nasdem mendalilkan adanya pergeseran suara berupa pengurangan suara untuk Partai Nasdem dan penambahan suara untuk partai politik lain. Adapun pemohon menyebut penambahan suara sebanyak 3.120 terjadi di Partai Golkar dan PKB sebesar 487 suara untuk di Distrik Sentani. Sementara terjadi pengurangan suara Partai Nasdem sebanyak 28 suara di tempat yang sama.

Akibat pergeseran suara itu, Partai Nasdem hanya mendapat satu kursi di DPR untuk Dapil Papua 3. Partai Nasdem mengklaim, pihaknya bakal mendapatkan dua kursi untuk DPR Papua dan sembilan kursi untuk DPRD Dapil Papua 3.

Untuk membuktikan dalil pemohon itu, Mahkamah menyandingkan formulir model C hasil dan formulir D hasil tingkat kecamatan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, bahwa Mahkamah menemukan hanya terdapat tiga tempat pemungutan suara atau TPS yang jumlah penggunaan surat suaranya bersesuaian dengan formulir C hasil salinan dan D hasil Kecamatan.

Advertising
Advertising

Adapun tiga TPS itu di antaranya TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh. "Sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan," kata Arsul Sani.

Ia mengungkapkan, dalam pertimbangannya, hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir C hasil salinan untuk mayoritas TPS di Distrik Sentani. Sedangkan untuk 15 TPS di Kelurahan Sentani Kota dan enam TPS di Kelurahan Hinekombe tidak didapati adanya bukti formulir C hasil salinan oleh Bawaslu.

Selain itu, Mahkamah tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari KPU, baik dalam keterangannya maupun dalam persidangan ihwal perbedaan data antara C hasil dan D hasil kecamatan untuk di 222 TPS di Distrik Sentani. "Dengan demikian Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara," kata Arsul Sani.

Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 21 hari untuk merekapitulasi ulang suara di Dapil Papua 3 Distrik Sentani. Mahkamah mengimbau agar KPU lebih dulu menyandingkan formulir model C hasil dengan D hasil kecamatan di seluruh TPS di Distrik Sentani, sebelum menggabungkan hasil rekapitulasi ulang dengan perolehan suara untuk pengisian anggota DPR Dapil Papua 3.

Pilihan Editor: MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya

Berita terkait

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

5 menit lalu

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

10 jam lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

12 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

13 jam lalu

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

15 jam lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

17 jam lalu

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

KPU akan menggelar debat Pilgub Jateng 2024 sebanyak tiga kali di masa kampanye.

Baca Selengkapnya

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

17 jam lalu

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Dasco Gerindra masuk tim pemenangan Maesyal-Intan bersama enam tokoh lain, empat di antaranya dari partai pengusung.

Baca Selengkapnya

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

19 jam lalu

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan, mengajak Forkopimda untuk menyukseskan Pilkada Toba 2024. Ia menekankan soal netralitas ASN.

Baca Selengkapnya

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

1 hari lalu

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis visi-misi dan program untuk Jakarta. Penyusunan itu, katanya, digarap secara intensif.

Baca Selengkapnya

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

1 hari lalu

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.

Baca Selengkapnya