Gerindra Klaim Adik Mantan Ajudan Jokowi Siap Mundur jadi ASN Demi Pilkada Boyolali
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Imam Hamdi
Minggu, 9 Juni 2024 19:55 WIB
TEMPO.CO, Boyolali - Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Boyolali Rahmad Junaidi mengklaim Agus Irawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Solo siap mengundurkan diri, jika kelak maju di ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Boyolali 2024.
Agus yang juga adik kandung mantan ajudan Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Devid Agus Yunanto, itu diketahui telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boyolali melalui Partai Gerindra Boyolali.
"Sesuai SOP (regulasi) ya harus mundur dari PNS dan beliau (Agus Irawan) menyatakan siap (mengundurkan diri dari ASN)," ujar Rahmad ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Sesuai peraturan, seorang ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah dalam Pilkada, maka ASN itu harus mengundurkan diri. Hal itu mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam kesempatan lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui secara terpisah di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juni 2024 lalu, pernah dimintai tanggapan ihwal pencalonan Agus Irawan yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo tersebut. Gibran mengaku sudah mendapatkan informasi soal itu.
Merespons itu, Putra sulung Presiden Jokowi ini meminta agar ASN mematuhi peraturan yang berlaku. "Ya monggo. Ikuti aturan yang ada ya, itu saja," ujar Gibran kepada wartawan.
Ditanya soal status ASN terjun ke politik, Gibran kembali menegaskan agar ASN aktif patuh pada aturan. "Ikuti aturan dan mekanisme yang ada. Sekali lagi harus mengikuti peraturan yang ada," ucap dia.
Dihubungi Ahad, 9 Juni 2024, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Aryatno memastikan Agus Irawan masih berstatus ASN aktif di Pemerintah Kota Solo. Menyusul Agus yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Boyolali lewat Partai Gerindra Boyolali, Dwi meminta agar Agus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Yang bersangkutan sudah diklarifikasi oleh Kepala OPD Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solo) karena ASN berpolitik maju Pilkada Boyolali mendaftar parpol,” kata Dwi.
Klarifikasi itu dilakukan, kata dia, mengacu aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, bahwa yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” urainya.
Lebih lanjut dia menjelaskan cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan sampai nanti yang bersangkutan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali. Kemudian, setelah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU, harus mengundurkan diri dari ASN di Pemerintah Kota Solo.
Dwi menambahkan, ASN cuti di luar tanggungan negara itu kondisi yang bersangkutan dibebastugaskan dari pekerjaan ASN. Hanya saja ASN tersebut tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat.
"Cuti di luar tanggungan negara itu yang bersangkutan bebas, tidak beraktivitas tugas, tidak diberikan gaji dan kompensasi. Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas," ucapnya.
Pilihan editor: Wacana Duet Ridwan Kamil-Kaesang Maju di Pilkada Jakarta, PKB Ingatkan agar Kecurangan Pilpres Tidak Terulang