Gerindra Klaim Adik Mantan Ajudan Jokowi Siap Mundur jadi ASN Demi Pilkada Boyolali

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 9 Juni 2024 19:55 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Boyolali - Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Boyolali Rahmad Junaidi mengklaim Agus Irawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Solo siap mengundurkan diri, jika kelak maju di ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Boyolali 2024.

Agus yang juga adik kandung mantan ajudan Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Devid Agus Yunanto, itu diketahui telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boyolali melalui Partai Gerindra Boyolali.

"Sesuai SOP (regulasi) ya harus mundur dari PNS dan beliau (Agus Irawan) menyatakan siap (mengundurkan diri dari ASN)," ujar Rahmad ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.

Sesuai peraturan, seorang ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah dalam Pilkada, maka ASN itu harus mengundurkan diri. Hal itu mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui secara terpisah di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juni 2024 lalu, pernah dimintai tanggapan ihwal pencalonan Agus Irawan yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo tersebut. Gibran mengaku sudah mendapatkan informasi soal itu.

Merespons itu, Putra sulung Presiden Jokowi ini meminta agar ASN mematuhi peraturan yang berlaku. "Ya monggo. Ikuti aturan yang ada ya, itu saja," ujar Gibran kepada wartawan.

Ditanya soal status ASN terjun ke politik, Gibran kembali menegaskan agar ASN aktif patuh pada aturan. "Ikuti aturan dan mekanisme yang ada. Sekali lagi harus mengikuti peraturan yang ada," ucap dia.

Dihubungi Ahad, 9 Juni 2024, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Aryatno memastikan Agus Irawan masih berstatus ASN aktif di Pemerintah Kota Solo. Menyusul Agus yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Boyolali lewat Partai Gerindra Boyolali, Dwi meminta agar Agus mengambil cuti di luar tanggungan negara.

"Yang bersangkutan sudah diklarifikasi oleh Kepala OPD Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solo) karena ASN berpolitik maju Pilkada Boyolali mendaftar parpol,” kata Dwi.

Klarifikasi itu dilakukan, kata dia, mengacu aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, bahwa yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” urainya.

Lebih lanjut dia menjelaskan cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan sampai nanti yang bersangkutan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali. Kemudian, setelah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU, harus mengundurkan diri dari ASN di Pemerintah Kota Solo.

Dwi menambahkan, ASN cuti di luar tanggungan negara itu kondisi yang bersangkutan dibebastugaskan dari pekerjaan ASN. Hanya saja ASN tersebut tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat.

"Cuti di luar tanggungan negara itu yang bersangkutan bebas, tidak beraktivitas tugas, tidak diberikan gaji dan kompensasi. Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas," ucapnya.

Pilihan editor: Wacana Duet Ridwan Kamil-Kaesang Maju di Pilkada Jakarta, PKB Ingatkan agar Kecurangan Pilpres Tidak Terulang

Berita terkait

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

8 jam lalu

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

Jubir mengatakan Prabowo dan Megawati akan berdiskusi mengenai berbagai agenda ke depan seputar pembangunan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

11 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

13 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

14 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

15 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

15 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

16 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

18 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Politikus Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, KKP: Kami Jalan Terus

20 jam lalu

Politikus Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, KKP: Kami Jalan Terus

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tak akan menunda ekspor pasir laut seperti usulan yang muncul di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

20 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya