Tanggapan MPR Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Minggu, 9 Juni 2024 15:30 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais (kedua kanan) dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (kanan), dan Fadel Muhammad (kedua kiri) usai melakukan pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Pertemuan tersebut merupakan silahturahmi kebangsaan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Salah satu wacana dlam amendemen UUD 1945 tersebut adalah untuk mengubah pemilihan presiden dari langsung menjadi lewat Majelis Pemilihan Rakyat atau MPR.

Rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari berbagai kalangan, termasuk dari MPR.

1. Ketua MPR Bambang Soesatyo: Amendemen Itu Tidak Ada

Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.

"Kami sudah memutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais. Dia menegaskan penerimaan usul dari Amien itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD 1945.

Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi itu, Bamsoet menegaskan kembali pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut.

"Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang, ya," kata Bamsoet.

2. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah: MPR Tidak Dapat Mengubah Konstitusi dalam Periode Sekarang

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR. Dalam tata tertib tersebut dijelaskan MPR tidak diperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.

"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Berita terkait

Catatan Ekonomi KADIN Indonesia

5 hari lalu

Catatan Ekonomi KADIN Indonesia

Para ekonom mengingatkan kemungkinan terbentuknya fenomena decoupling of economic activity atau keterpisahan antara dua tata aktifitas ekonomi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Jelaskan Kepemimpinan Strategis dan Gaya Komunikasi Antara Prabowo dan Jokowi

6 hari lalu

Bamsoet Jelaskan Kepemimpinan Strategis dan Gaya Komunikasi Antara Prabowo dan Jokowi

Seorang pemimpin harus menguasai seni komunikasi yang efektif sehingga mampu menyampaikan ide dengan jelas dan tegas, serta mendengarkan masukan dari anggota tim dan mitra kerja.

Baca Selengkapnya

Film Anak Kolong, Bamsoet Dorong Perbanyak Film Bertema Nasionalisme dan Patriotisme

6 hari lalu

Film Anak Kolong, Bamsoet Dorong Perbanyak Film Bertema Nasionalisme dan Patriotisme

Konsistensi dalam membuat film nasional dengan pesan semangat nasionalisme yang kuat akan berkontribusi besar terhadap pembangunan karakter bangsa.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming? Ini Penjelasannya

13 hari lalu

Apa Saja Tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming? Ini Penjelasannya

Sudah bertugas setelah dilantik menjadi wakil presiden, ini rincian tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

15 hari lalu

Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029

Baca Selengkapnya

Sah, Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden 2024-2029

16 hari lalu

Sah, Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden 2024-2029

Prabowo Subianto mengucapkan sumpah di depan sidang MPR pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Sebelum Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ma'ruf Amin Minta Maaf Tak Optimal Jadi Wapres

16 hari lalu

Sebelum Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ma'ruf Amin Minta Maaf Tak Optimal Jadi Wapres

Ma'ruf Amin bertolak didampingi istrinya, Wury Ma'ruf Amin pada Ahad, 20 Oktober 2024 pukul 09.21

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Berangkat dari Kertanegara Menuju MPR untuk Pelantikan

16 hari lalu

Momen Prabowo Berangkat dari Kertanegara Menuju MPR untuk Pelantikan

Prabowo meninggalkan rumahnya pada pukul 08.54 WIB. Di saat yang bersamaan, terdengar suara helikopter langsung dari atas rumah Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gibran Tiba di DPR untuk Pelantikan Wakil Presiden

16 hari lalu

Gibran Tiba di DPR untuk Pelantikan Wakil Presiden

Gibran menghadiri pelantikan didampingi oleh istrinya, Selvi Ananda yang menggunakan kebaya berwarna merah.

Baca Selengkapnya

Tamu Negara Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran Tiba di Kompleks MPR

16 hari lalu

Tamu Negara Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran Tiba di Kompleks MPR

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, terdapat 36 kepala negara yang akan hadir dalam agenda pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya