Cucu mengatakan, warga Negara Malaysia tersebut diketahui bernama Lau Sia Weng alias Budiman, 43 tahun. Budiman ditangkap aparat Imigrasi Cilacap pada Kamis kemarin.
Masih menurut Cucu, Budiman dideportasi karena dia terbukti menyalahgunakan izin keimigrasian. Budiman terbukti menggunakan visa kunjungan kerja untuk merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) di Cilacap. Ia sudah tinggal di Cilacap selama enam bulan. Ia ditangkap oleh aparat imigrasi saat sedang bekerja di kantornya di Cilacap. “Ada masyarakat yang melaporkan ke kami, kalau si Budiman melakukan perekrutan TKI di Cilacap,” imbuhnya.
Budiman diperiksa oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Cilacap. Usai diperiksai pada Kamis malam, sekitar pukul 20.30, Budiman langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk dipulangkan ke Malaysia oleh Kantor Imigrasi Cilacap. “Jumat pagi, warga Malaysia itu langsung kami berangkatkan ke Malaysia,” jelas Cucu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Cucu mengatakan, izin perjalanan yang dimiliki Budiman hanya untuk kunjungan kerja. Dengan bekal izin itu, Lau hanya diperbolehkan untuk melaksanakan survei potensi tenaga kerja yang ada di Cilacap, menyeleksi pekerjaannya, dan pembinaan manajemen serta memberikan motivasi kepada jaringan kerjanya di Cilacap.
Namun pada praktiknya, izin kunjungan kerja itu digunakan Budiman merekrut tenaga kerja untuk dikirim ke Malaysia. Meskipun, sejauh ini Lau belum berhasil mengirimkan TKI asal Cilacap ke Malaysia. “TKI yang dia kirim keluar negeri memang belum. Tapi dia terbukti telah menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Visa kunjungan kerja, dia gunakan untuk merekrut tenaga kerja,” jelas Cucu.
ARIS ANDRIANTO