Mengintip Rencana dan Potensi Jakarta pada Masa Depan
Senin, 10 Juni 2024 08:40 WIB
INFO NASIONAL – Setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta dipersiapkan menjadi kota bisnis, sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam pasal 3 dan pasal 4 disebutkan, visi pembangunan kota Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Visi tersebut selaras dengan target Pemerintah Provinsi DKI selama beberapa tahun terakhir, yakni menjadikan Jakarta sebagai kota global seperti New York, London, hingga Tokyo.Target ini pun kian kental ketika Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mencanangkan slogan “Sukses Jakarta untuk Indonesia”.
Demi mencapai posisi ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun wajah kota Jakarta untuk 20 tahun ke depan. Rencana ini dijabarkan melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania berharap, semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen itu dapat menyelesaikan isu strategis dan menjawab tantangan perkotaan pada masa depan.
“Mulai dari peningkatan kualitas transportasi publik, percepatan akses infrastruktur dasar, penyediaan hunian terjangkau, peningkatan kualitas lingkungan, perwujudan estetika kota, serta penyempurnaan terhadap standar pembangunan dan tingkat kelayakan hidup,” ujarnya.
Atika juga memastikan, penyusunan dokumen RTRW dan RPJPD ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota di daerah sekitar Jakarta, hingga para pakar.
Pemberlakuan UU DKJ, menurut Atika, sebenarnya membuka berbagai potensi yang dapat dikembangkan. Peraturan tersebut memberi kewenangan kepada Jakarta sebagai daerah khusus.
Misalnya, pengelolaan di wilayah laut. Dengan kewenangan ini, Pemerintah Provinsi Jakarta dapat meningkatkan geliat pariwisata di Kepulauan Seribu, mengembangkan potensi ekonomi biru, serta alternatif lumbung pangan kelautan dan perikanan berbasis riset dalam mengantisipasi perubahan iklim, hingga pengendalian banjir dan rob yang selama ini masih menjadi salah satu tantangan.
Amanat lain dalam UU DKJ pun membuka peluang untuk mengusulkan pengelolaan serta pemanfaatan aset Pemerintah Pusat (atau Barang Milik Negara/BMN). Aset-aset yang ditinggalkan ini dapat dimanfaatkan menjadi kawasan baru maupun ikon Jakata yang dapat menjadi generator ekonomi maupun menciptakan destinasi berkumpul untuk masyarakat.
“Kesempatan strategis ini dapat digunakan dalam pengembangan budaya dan pariwisata untuk menarik wisatawan, penciptaan lingkungan yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan, serta peningkatan konektivitas dan aksesibilitas intra dan inter-kota Jakarta,” tutur Atika.
Menetapkan Posisi Jakarta
Menurut Yayat Supriyatna sebagai pengamat tata kota, semua potensi tersebut patut ditelaah dengan segera, sehingga pada akhirnya mampu menetapkan posisi Jakarta jika ingin menjadi kota global.
Positioning sebagai unsur penting dalam dunia marketing akan dapat menjadikan Jakarta sebagai daya tarik untuk investasi atau wisatawan. “Lihat Singapura dengan letak yang strategis, mampu memposisikan negaranya sebagai hub, sehingga bisnis berkembang dan negara itu maju,” tutur dosen Universitas Trisakti ini.
Ia mencontohkan ketika Presiden Soekarno menegaskan Indonesia sebagai negara non-blok dan mendukung kemerdekaan banyak negara, berhasil menjadikan negara ini pusat perhatian dunia. Juga saat Presiden Soeharto mampu mendongkrak pertanian dan pembangunan guna mencapai swasembada pangan.
“Nah, Jakarta mau di posisi mana? Apakah ingin menonjolkan budaya? Tapi, kita masih kalah dengan Bali yang sudah terbukti menarik wisatawan dari berbagai negara dan diakui dunia. Posisi inilah yang jadi pekerjaan rumah Jakarta saat ini,” beber Yayat.
Ia melanjutkan, Jakarta bisa saja menyiapkan kota dengan berbagai acara olahraga menarik. Hal ini sudah terbukti melalui gelaran Piala Dunia U-17 maupun ajang balap Formula E.
“Karena kalau tidak ada event dunia, nanti susah mendapat perhatian dunia. Jadi menetapkan Jakarta sebagai kota global harus punya peran. Kota akan mengglobal jika punya peran, itu kuncinya,” papar Yayat.
Kedua, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus mampu menempatkan Jakarta menjadi kota yang efisien, seperti kemudahan transportasi, kebersihan, pelayanan, dan lainnya.
“Jadi ekosistemnya harus disiapkan. Itulah yang akan menarik investasi masuk. Jangan sampai nanti sudah banyak gedung, tapi tetap kosong, karena tidak mampu mengundang minat pengusaha,” urainya.
Sebab itu, Yayat menambahkan, sudah tepat jika Bappeda menyusun rencana masa depan Jakarta untuk 20 tahun mendatang. “Ya, itulah makanya ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Semua harus disiapkan dari sekarang,” pungkasnya. (*)