31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

Jumat, 7 Juni 2024 15:25 WIB

Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM didirikan bersamaan dengan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM pada 7 Juni 1993. Lembaga ini dikuatkan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999.

Mengacu komnasham.go.id, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM bertugas dengan berdasarkan asas Pancasila.

Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia.

Menurut Pasal 83 UU Nomor 39 Tahun 1999, anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Anggota Komnas HAM nantinya dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM. Adapun, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 84 dalam UU yang sama, terdapat syarat bagi WNI yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komnas HAM, yaitu:

  1. Memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar HAM miliknya
  2. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
  3. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
  4. Tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Advertising
Advertising

Setelah berhasil menjadi anggota Komnas HAM, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:

  • Menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
  • Berpartisipasi aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Di samping kewajiban, anggota Komnas HAM juga memiliki hak yang harus dicapai, yaitu:

  • Menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
  • Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

Setelah memenuhi masa jabatan sesuai aturan, anggota Komnas HAM dinyatakan telah berakhir keanggotaannya. Selain dari habisnya masa jabatan, pemberhentian anggota Komnas HAM juga dapat dilakukan sesuai keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan Keppres. Anggota Komnas HAM dapat berhenti antarwaktu sebagai anggota karena beberapa hal, yaitu:

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun terus-menerus
  4. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  5. Melakukan perbuatan tercela atau hal lain yang diputus Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

Pilihan Editor: 31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Berita terkait

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

15 jam lalu

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

1 hari lalu

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Sahkan Puluhan RUU di Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024 Hari ini

2 hari lalu

DPR Akan Sahkan Puluhan RUU di Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024 Hari ini

Sidang paripurna DPR terakhir periode 2019-2024 akan mengesahkan puluhan RUU menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Peraturan Terbaru

3 hari lalu

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Peraturan Terbaru

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Baca Selengkapnya

Iriana Jokowi Pamit: Maaf Kalau Ada Salah Kata Selama Ini

4 hari lalu

Iriana Jokowi Pamit: Maaf Kalau Ada Salah Kata Selama Ini

Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyampaikan salam perpisahan menjelang purnatugas pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

4 hari lalu

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

5 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda

Baca Selengkapnya

Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

5 hari lalu

Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

TPNPB-OPM sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kolaborator yang membantu pembebasan pilot Susi Air di Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

8 hari lalu

Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu

Baca Selengkapnya