Partai Buruh Akan Ajukan Gugatan soal PP Tapera ke MA
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 7 Juni 2024 10:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Mereka menilai aturan ini akan merugikan buruh dan mayarakat.
" Uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ke MA minggu depan. Batalkan UU tersebut," ucap Said saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 7 Juni 2024.
Pada Kamis, 6 Juni 2024, Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat untuk menolak kebijakan Tapera. Dikatakannya, rencana pemerintah memotong 3 persen pendapatan pekerja melalui PP Tapera hanya akan merugikan dan membebani kerja.
Ia menuding pemotongan gaji untuk Tapera akan semakin membebani biaya hidup para buruh. Iuran Tapera, kata dia, akan memperparah ekonomi kalangan buruh di tengah daya beli buruh yang turun hingga 30 persen dan upah minimum rendah.
Said menegaskan para buruh dan elemen masyarakat sipil akan menggelar unjuk rasa di setiap provinsi, jika pemerintah tidak menanggapi aspirasi mereka. Mereka berencana memperluas aksi di lebih dari 380 kabupaten sebagai aksi lanjutan seiring dengan pengajuan gugatan ke MA. "Aksi mencakup seluruh indonesia, sedang dibahas," ujarnya.
Selain gugatan dan aksi, kata Said, buruh akan meminta pengusaha memotong upah buruh untuk Tapera. "Pembangkangan sipil dan juga membawa gugatan ke Organisasi Buruh Internasional (ILO)," ujarnya.
Said menduga pencairan uang hasil iuran Tapera tak jelas. Kondisi ini disebut berkelindan dengan situasi buruh swasta dan masyarakat umum yang bisa saja memutuskan hubungan kerja setiap saat. Ia menilai iuran ini lebih tepat untuk aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri yang tidak ada pemutusan hubungan kerja.
ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Prabowo akan Cari Solusi Terbaik soal Tapera, Pemerintah Melunak?