Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kamis, 6 Juni 2024 17:56 WIB

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menginginkan teradu (Hasyim) diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tadi dikasih kesempatan closing statement (pernyataan penutup), kami minta untuk petitumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI juga anggota KPU RI," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dalam pernyataan penutup tersebut, ia juga mengatakan bahwa Hasyim secara jelas menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang didapatkan.

"Majelis DKPP yang terhormat sudah memeriksa, sudah tanya langsung, dan sudah bisa mencium kejanggalannya. Jadi, jangan sampai putusannya melempem," ujarnya.

Oleh sebab itu, Aristo mengharapkan DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban. Ia juga optimistis dengan putusan yang akan dijatuhkan oleh DKPP nanti.

Advertising
Advertising

"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau sampai ternyata putusannya tidak, saya enggak tahu lagi, ya, kalau putusannya tidak berpihak kepada korban, ya, saya enggak tahu lagi. Nanti kita lihat," katanya.

Ia melanjutkan, "Pasrah juga. Saya enggak tahu, semua bukti sudah kami keluarkan. Mudah-mudahan (DKPP) tergerak hatinya."

Sementara itu, kuasa hukum pengadu lainnya, Maria Dianita Prosperianti, mengatakan bahwa DKPP bersikap positif dalam dua persidangan kasus tersebut.

"Sudah diperiksa ya semuanya, semuanya sudah diserahkan, dan memang DKPP kami melihat ada positif di sini. Berperspektif kepada korban, kepada perempuan, dan kami harap memang putusannya seperti itu," katanya.

Pada pukul 12.45 WIB, Hasyim terlihat keluar dari ruang sidang, namun ia enggan memberikan komentar apapun mengenai sidang kepada wartawan. Hasyim hanya tersenyum, dan berjalan cepat ke Ruangan Teradu.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum pengadu menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu, mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan perdana di DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

<!--more-->

Hasyim merasa dirugikan

Pada sidang perdana DKPP di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim merasa dirugikan akibat publikasi mengenai pokok dugaan asusila yang diadukan ke DKPP.

Hasyim mengatakan, sidang DKPP mengenai kasus ini seharusnya digelar secara tertutup karena berhubungan dengan isu asusila, sehingga tidak seharusnya pokok aduan tersebut diungkap ke publik.

“Saya terus terasa merasa dirugikan karena hal-hal itu (tuduhan) kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, karena persidangannya belum ada. Tetapi sudah disampaikan pada publik,” ungkap Hasyim, Rabu, 22 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Hasyim juga menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media yang mengangkat aduan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.

“Yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana. Seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok-perkara,” imbuh dia.

Hasyim berkeyakinan, bukti-bukti yang diberitakan media bersumber dari pihak Pengadu. Dia menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum, karena Pengadu dianggap tidak menjaga kerahasiaan perkara yang seharusnya tetap berada dalam ruang sidang.

“Menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," tutur Hasyim.

Dalam sidang perdana itu, Hasyim membantah dalil-dalil yang dilayangkan Pengadu. Dia menjelaskan bahwa sejak pemberitaan mengenai aduan ini mencuat, dirinya tidak bisa memberikan klarifikasi atau tanggapan karena sidang tersebut memang tertutup.

“Kuasa hukum pernah menyampaikan press release dan compress seperti ini dan bahkan menurut saya berniat sekali karena kan menyebarkan undangan dulu,” kata dia.

TAMARA AULIA | ADINDA JASMINE PRASETYO | INTAN SETIAWANTY | ANTARA

Pilihan Editor: DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

Berita terkait

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

6 jam lalu

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

17 jam lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

18 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

19 jam lalu

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

21 jam lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

23 jam lalu

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

KPU akan menggelar debat Pilgub Jateng 2024 sebanyak tiga kali di masa kampanye.

Baca Selengkapnya

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

23 jam lalu

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

23 jam lalu

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Dasco Gerindra masuk tim pemenangan Maesyal-Intan bersama enam tokoh lain, empat di antaranya dari partai pengusung.

Baca Selengkapnya

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

1 hari lalu

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan, mengajak Forkopimda untuk menyukseskan Pilkada Toba 2024. Ia menekankan soal netralitas ASN.

Baca Selengkapnya

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

1 hari lalu

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis visi-misi dan program untuk Jakarta. Penyusunan itu, katanya, digarap secara intensif.

Baca Selengkapnya