Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

Kamis, 6 Juni 2024 17:03 WIB

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah, menyebutnya sebagai keputusan yang merusak. Mahfud menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh MA, sebenarnya berisi materi dari Pasal 7 huruf e UU tersebut.

"Itu progresif. Benarkah? Bnyk yg berpendapat sebaliknya, putusan No. 23 P/HUM/2024 itu destruktif," cuit Mahfud di akun X @mohmahfudmd pada Senin, 3 Juni 2024.

Mahfud Md mengulang lagi pendapatnya soal Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 destruktif dan tidak progresif. Kali itu, ia menyampaikan dalam acara bincang-bincang bertajuk "Terus Terang" dalam saluran YouTube Mahfud Md Official.

"Terlepas (Putusan MA) ini untuk kepentingan Kaesang, bagi saya ini destruktif dan tidak progresif," kata Mahfud dikutip Rabu, 5 Juni 2024.

Mahfud mengungkapkan, pembatalan undang-undang hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh lembaga legislatif. Sementara MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi undang-undang.

Advertising
Advertising

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun.

"Keputusan MA ini merusak karena mengubah syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan," tulisnya di akun X miliknya.

MA memerintahkan KPU untuk menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

MA kemudian mengubah syarat tersebut dengan menambahkan "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Mahfud mempertanyakan dasar MA dalam memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada, padahal PKPU tersebut mengacu pada UU yang sama.

"Mengapa MA memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016? Bukankah PKPU tersebut justru berdasarkan isi UU Nomor 10 Tahun 2016? Ini memerlukan argumen substantif yang lebih mendalam," ujar mantan Menko Polhukam RI tersebut.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimal calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum selama tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Pada akhirnya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I NOVALI PANJI

Pilihan Editor: Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum

Berita terkait

PDIP Tanggapi Survei LSI soal Elektabilitas Kaesang di Jawa Tengah: Pemilih Masih Cair

6 jam lalu

PDIP Tanggapi Survei LSI soal Elektabilitas Kaesang di Jawa Tengah: Pemilih Masih Cair

Said mengatakan persentase elektabilitas yang diraih Kaesang dalam survei LSI belum menonjol, apalagi banyak warga yang masih belum tentukan pilihan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

7 jam lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

9 jam lalu

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik

Baca Selengkapnya

LSI Rilis Top of Mind Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi, Kaesang, Bambang Pacul di Urutan Berapa?

11 jam lalu

LSI Rilis Top of Mind Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi, Kaesang, Bambang Pacul di Urutan Berapa?

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil sigi terbaru top of mind Pilkada Jateng 2024, ada Ahmad Luthfi, Kaesang Pangarep sampai Bambang Pacul.

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Bakal Dilakukan Kemenko Polhukam Pasca-Serangan Siber di PDNS

14 jam lalu

Hal-hal yang Bakal Dilakukan Kemenko Polhukam Pasca-Serangan Siber di PDNS

Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya bakal meningkatkan keamanan pasca-serangan siber di PDNS dengan menggandeng BSSN.

Baca Selengkapnya

Penyebab Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Meningkat di Provinsi Jateng Versi LSI

20 jam lalu

Penyebab Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Meningkat di Provinsi Jateng Versi LSI

Hasil survei LSI terbaru mengungkapkan bahwa sebanyak 85 persen responden puas terhadap kinerja Jokowi. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Survei LSI: Elektabilitas Kaesang Lampaui Kapolda Ahmad Lutfhi di Pilkada Jateng

20 jam lalu

Survei LSI: Elektabilitas Kaesang Lampaui Kapolda Ahmad Lutfhi di Pilkada Jateng

Direktur Eksekutif LSI menyebutkan, elektabilitas Kaesang meningkat bahkan melampaui Kapolda Jateng Ahmad Lutfhi. Segini persentase elektabilitasnya.

Baca Selengkapnya

Survei LSI Sebut 85 Persen Warga Jawa Tengah Puas Kinerja Jokowi, Bisa Pengaruhi Pilkada Jateng

1 hari lalu

Survei LSI Sebut 85 Persen Warga Jawa Tengah Puas Kinerja Jokowi, Bisa Pengaruhi Pilkada Jateng

Djayadi mengungkapkan bahwa dari 85 persen responden yang puas terhadap kinerja Jokowi, sebanyak 27,5 persen menyatakan cenderung memilih Kaesang.

Baca Selengkapnya

Survei LSI Ungkap Elektabilitas Kaesang hingga Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah 2024

1 hari lalu

Survei LSI Ungkap Elektabilitas Kaesang hingga Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah 2024

Djayadi Hanan berujar Kaesang menempati posisi pertama, sementara Ahmad Luthfi di tempat kedua. Berapa elektabilitasnya?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya