Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif
Reporter
Angelina Tiara Puspitalova
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 6 Juni 2024 17:03 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/08/id_1300423/1300423_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah, menyebutnya sebagai keputusan yang merusak. Mahfud menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh MA, sebenarnya berisi materi dari Pasal 7 huruf e UU tersebut.
"Itu progresif. Benarkah? Bnyk yg berpendapat sebaliknya, putusan No. 23 P/HUM/2024 itu destruktif," cuit Mahfud di akun X @mohmahfudmd pada Senin, 3 Juni 2024.
Mahfud Md mengulang lagi pendapatnya soal Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 destruktif dan tidak progresif. Kali itu, ia menyampaikan dalam acara bincang-bincang bertajuk "Terus Terang" dalam saluran YouTube Mahfud Md Official.
"Terlepas (Putusan MA) ini untuk kepentingan Kaesang, bagi saya ini destruktif dan tidak progresif," kata Mahfud dikutip Rabu, 5 Juni 2024.
Mahfud mengungkapkan, pembatalan undang-undang hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh lembaga legislatif. Sementara MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi undang-undang.
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun.
"Keputusan MA ini merusak karena mengubah syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan," tulisnya di akun X miliknya.
MA memerintahkan KPU untuk menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."
MA kemudian mengubah syarat tersebut dengan menambahkan "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Mahfud mempertanyakan dasar MA dalam memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada, padahal PKPU tersebut mengacu pada UU yang sama.
"Mengapa MA memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016? Bukankah PKPU tersebut justru berdasarkan isi UU Nomor 10 Tahun 2016? Ini memerlukan argumen substantif yang lebih mendalam," ujar mantan Menko Polhukam RI tersebut.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimal calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum selama tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Pada akhirnya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I NOVALI PANJI
Pilihan Editor: Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum