Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

Reporter

Tamara Aulia

Kamis, 6 Juni 2024 16:55 WIB

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mengatakan, persidangan telah berakhir. Saat ini, ia menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusannya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP, Kamis 6 Juni 2024.

Namun, ia menyebut DKPP dalam persidangan tidak mengungkap kapan putusan akan dibacakan. "Biasanya tiga minggu hingga sebulan," ucapnya. "Kami optimis, melihat proses sidang tadi kalau DKPP akan berpihak kepada korban."

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup sejak pukul 9.00, agenda utama menggali dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh ketua KPU dalam kasus tersebut.

Ketika memasuki ruang sidang, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terlihat tenang dan ditemani oleh anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon, Bernad Dermawan Surisno, dan beberapa staff Hasyim KPU yang ikut menemani Hasyim di sidang ke-2 ini.

Disisi lain, korban, inisial CAT, tampak memasuki ruang sidang yang didampingi oleh kuasa hukumnya Aristo Pangaribuan, Maria Dianita, dan juga Psikolog klinis dari LBH Apik, Husna Faizah.

Pukul 12.45 WIB, Hasyim Asy’ari terlihat keluar dari ruang sidang, namun ia enggan memberikan komentar apapun mengenai sidang kepada wartawan. Hasyim hanya tersenyum, dan berjalan cepat ke Ruangan Teradu.

Pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Usai sidang itu, Hasyim membantah tuduhan tersebut.

“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.


ANTARA


Pilihan Editor: DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

Advertising
Advertising

Berita terkait

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

6 jam lalu

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.

Baca Selengkapnya

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

23 jam lalu

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.

Baca Selengkapnya

Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

3 hari lalu

Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

Ketua Komisi II DPR mengatakan pengaturan mengenai pilkada ulang akan tercantum dalam Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya

Mochammad Afifuddin Ketua KPU Definitif Meski DPR Sahkan Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Mochammad Afifuddin Ketua KPU Definitif Meski DPR Sahkan Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari

Mochammad Afifuddin menggantikan posisi Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila.

Baca Selengkapnya

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

17 hari lalu

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

17 hari lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya

DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

18 hari lalu

DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

20 hari lalu

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?

Baca Selengkapnya

DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

22 hari lalu

DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

Sidang DKPP digelar atas adanya dugaan kecurangan seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa yang bertugas dalam Pilkada.

Baca Selengkapnya