Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP
Reporter
Tamara Aulia
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 6 Juni 2024 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mengatakan, persidangan telah berakhir. Saat ini, ia menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusannya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP, Kamis 6 Juni 2024.
Namun, ia menyebut DKPP dalam persidangan tidak mengungkap kapan putusan akan dibacakan. "Biasanya tiga minggu hingga sebulan," ucapnya. "Kami optimis, melihat proses sidang tadi kalau DKPP akan berpihak kepada korban."
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup sejak pukul 9.00, agenda utama menggali dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh ketua KPU dalam kasus tersebut.
Ketika memasuki ruang sidang, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terlihat tenang dan ditemani oleh anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon, Bernad Dermawan Surisno, dan beberapa staff Hasyim KPU yang ikut menemani Hasyim di sidang ke-2 ini.
Disisi lain, korban, inisial CAT, tampak memasuki ruang sidang yang didampingi oleh kuasa hukumnya Aristo Pangaribuan, Maria Dianita, dan juga Psikolog klinis dari LBH Apik, Husna Faizah.
Pukul 12.45 WIB, Hasyim Asy’ari terlihat keluar dari ruang sidang, namun ia enggan memberikan komentar apapun mengenai sidang kepada wartawan. Hasyim hanya tersenyum, dan berjalan cepat ke Ruangan Teradu.
Pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Usai sidang itu, Hasyim membantah tuduhan tersebut.
“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.
ANTARA
Pilihan Editor: DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini