DPR Mengesahkan UU KIA, Istri Melahirkan Suami bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

Kamis, 6 Juni 2024 10:01 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menjelaskan, UU ini mengatur tentang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mengambil cuti paling lama 6 bulan.

“Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” kata Diah, pada 4 Juni 2024, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Selain cuti untuk ibu pekerja, UU KIA juga mengatur tentang kewajiban suami menjadi pendamping selama masa persalinan. Diah menguraikan, suami berhak cuti selama 2 hari dan bisa mendapatkan cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya. Bahkan, lama cuti juga dapat disesuaikan dengan kesepakatan pemberi kerja atau pengusaha. Sementara itu, suami yang istrinya mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.

Aturan terkait cuti melahirkan yang juga diberikan kepada suami dalam UU KIA memberikan manfaat bagi ibu dan anak. Menurut Psikolog Klinik Universitas Indonesia, Pustika Rucita, suami yang mendapatkan cuti sebelum dan sesudah istri melahirkan berdampak baik dalam segi psikologis. Cuti bagi suami bertujuan agar memberikan dukungan kepada istri.

“Lebih banyak porsi untuk menemani ibu yang juga sedang menyesuaikan diri dengan kelahiran anaknya, dapat berbagi tugas bersama ibu sehingga dapat meringankan tugas ibu,” kata Pustika, pada 14 Maret 2018.

Advertising
Advertising

Selain itu, suami dapat melatih kemampuan membantu istri mengurus bayi sehingga membiasakan diri untuk terlibat dalam pengasuhan secara langsung. Suami juga dapat memberikan dukungan kepada istri lebih ekstra. “Ini juga akan mengasah skill sebagai seorang ayah sejak dini,” ujarPustika.

Cuti melahirkan bagi suami juga dapat membangun hubungan emosional sejak dini antara ayah, ibu, dan anak. Suami dapat terlibat langsung menjalankan dan berbagi tanggung jawab merawat anak, seperti menggantikan popok, memandikan anak, dan menenangkan anak ketika menangis.

“Di sisi lain, sang ibu juga akan merasa tenang dan nyaman dengan adanya keberadaan dan dukungan sang ayah dalam menjalankan tanggung jawab terhadap pengasuhan anak. Hal ini mampu setidaknya mengurangi potensi depresi setelah ibu melahirkan dan terjalin hubungan suami-istri yang lebih harmonis,” kata Head of HR Business Partner CD, Finance, IT, and Head of Employee Branding PT Unilever Indonesia, Nanang Chalid, pada 9 Maret 2018.

Dengan demikian, pengesahan UU KIA membuat suami dapat berkontribusi secara langsung dalam mengurus anak yang baru lahir dan menguatkan ikatan ayah-anak. Selain itu, cuti melahirkan ibu pekerja yang juga didapatkan suami memperkuat hubungan suami-istri menyambut kelahiran anggota keluarga baru.

RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

Berita terkait

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

3 jam lalu

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?

Baca Selengkapnya

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

4 jam lalu

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

4 jam lalu

Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan direksi hanya menghentikan pemotongan gaji atau iuran karyawan terhadap Sekarga.

Baca Selengkapnya

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

5 jam lalu

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan taat hukum bila dipanggil polisi dan jika terbukti tertuduh akan meninggalkan jabatan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

5 jam lalu

Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty meminta agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengoptimalkamn pelayanan jemaah haji baik keberangkatan dan kepulangan pada 2025.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Istana hingga DPR atas Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP

7 jam lalu

Tanggapan Istana hingga DPR atas Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP

Sekretariat Negara menunggu salinan putusan DKPP untuk penerbitan Keputusan Presiden menyusul pemberhentian Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

16 jam lalu

Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Baca Selengkapnya

DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP

18 jam lalu

DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP

DPR menghormati dan akan menindaklanjuti putusan DKPP soal pemecatan Ketua KPU sebaik mungkin

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

18 jam lalu

PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

MKD DPR akan memanggil kedua anggota DPR yang diduga bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

20 jam lalu

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

Baca Selengkapnya