Total Biaya Yang Didapat dari KIP Kuliah Merdeka 2024

Kamis, 6 Juni 2024 09:15 WIB

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuka kesempatan bagi mahasiswa baru, sebagai penerima bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2024.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 200 ribu pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rentan. Bantuan KIP diberikan kepada siswa angkatan yang lulus pada tahun 2024, 2023, 2022. Pendaftaran akun KIP-K dibuka sejak 12 Februari - 31 Oktober 2024.

Keunggulan Penerima KIP Kuliah Merdeka

Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, pemerintah memberikan izin biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT. Bantuan diberikan kepada peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selanjutnya, mahasiswa mendapatkan pembebasan bantuan biaya kuliah, baik uang kuliah tunggal atau UKT. Bantuan langsung diberikan ke rekening perguruan tinggi.

Advertising
Advertising

Selain itu, KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta.

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali, setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pada program studi (Prodi) dengan akreditasi unggul atau A atau internasional, maksimal mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp 8 juta. Khusus untuk prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta.

Prodi dengan akreditasi baik sekali atau B, maksimal mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp 4 juta. Sementara itu, prodi dengan kreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

Dengan jaminan di atas, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun kepada peserta KIP Kuliah Merdeka. Biaya itu seperti operasional pendidikan atau yang berhubungan dengan biaya proses pembelajaran.

Sebagai catatan, biaya operasional pendidikan tidak termasuk biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda. Sehingga pelajar tetap perlu membayar mandiri.

Pilihan Editor: Besok, Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

Berita terkait

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

6 jam lalu

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

2 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

2 hari lalu

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.

Baca Selengkapnya