Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum

Reporter

Septi Nadya

Editor

Devy Ernis

Rabu, 5 Juni 2024 11:52 WIB

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung atau MA soal batas usia calon kepala daerah cacat hukum. Mahfud berpandangan putusan tersebut menandakan kerusakan hukum yang sudah tersebar di berbagai lini.

"Putusan ini tak hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum, kerusakan hukum ini sudah ada di semua lini," ujar Mahfud dalam akun Youtube resminya yang diunggah pada Selasa, 5 Juni 2024.

Mahfud mempertanyakan dasar MA memutuskan peraturan KPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada. Padahal, kata Mahfud, peraturan KPU tersebut berisi aturan dari UU itu sendiri. Dia menyebut tak ada yang keliru dalam peraturan KPU itu.

"Dia (MA) memutuskan atau membatalkan satu isu di peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU, tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," ujarnya. "Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU."

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024

Advertising
Advertising

Dalam amar putusan ini, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat pencalonan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon

MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Pilihan Editor: UPB dan Untara Gelar Lomba Berhadiah Beasiswa dengan Syarat Beli Buku 'Gibran The Next President'

Berita terkait

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

1 hari lalu

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Pengamat nilai semestinya aturan turunan yang dibuat KPU dari putusan MA tak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

1 hari lalu

PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Singgung soal Moralitas dan Politik Uang di Kuliah Umum Calon Kepala Daerah PDIP

1 hari lalu

Mahfud Md Singgung soal Moralitas dan Politik Uang di Kuliah Umum Calon Kepala Daerah PDIP

Mahfud MD memberikan kuliah umum dalam pelatihan calon kepala daerah PDIP.

Baca Selengkapnya

Singgung Pernyataan Mahfud Md soal Indonesia Emas 2045, Zulhas: Jangan Putus Harapan, Apalagi Mengejek

4 hari lalu

Singgung Pernyataan Mahfud Md soal Indonesia Emas 2045, Zulhas: Jangan Putus Harapan, Apalagi Mengejek

Zulhas menyinggung ucapan mantan calon wakil presiden Mahfud Md soal peluang Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

7 hari lalu

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

7 hari lalu

Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

10 hari lalu

Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

Usai Putusan MA, KPU telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Andre Taulany Pernah Maju di Pilkada Tangsel 2010, Kini Langkahnya Diikuti Marshel Widianto

12 hari lalu

Andre Taulany Pernah Maju di Pilkada Tangsel 2010, Kini Langkahnya Diikuti Marshel Widianto

Partai Gerindra usung komika Marshel Widianto sebagai bakal calon Wakil Wali Kota di Pilkada Tangsel 2024. Sebelumnya, Andre Taulany pernah maju.

Baca Selengkapnya

Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

18 hari lalu

Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

Film berdurasi sekitar 50 menit itu mengisahkan secara singkat kehidupan Artidjo Alkostar masa kecil hingga meninggal pada 2021.

Baca Selengkapnya

Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

18 hari lalu

Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

Anies mengatakan, lebih memprioritaskan agenda pembentukan koalisi partai ketimbang memikirkan siapa figur yang menjadi bakal calon wakilnya.

Baca Selengkapnya