Jokowi soal Ormas Agama Main Tambang: Persyaratannya Ketat

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 5 Juni 2024 11:40 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuruni anak tangga Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 saat tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (3/6/2024), dalam rangka agenda kunjungan kerja. (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak cuma-cuma. Jokowi menyebut yang mendapat izin tambang itu badan usaha hingga perusahaan, bukan semata-mata ormas.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari keterangan video.

Jokowi meneken beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diteken pada Kamis, 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyebut ormas agama memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Advertising
Advertising

Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik rencana pemerintah memberi izin tambang ke ormas keagamaan melalui revisi PP minerba yang diusulkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, misalnya mendesak organisasi masyarakat atau Ormas keagamaan menolak konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah. Jatam menilai tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraan Ormas keagamaan.

“Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” demikian tertuang dalam siaran pers, Senin 3 Juni 2024.

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik. Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat. "Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

Pilihan Editor: 7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

ILONA ESTERINA

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

11 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

14 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

15 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

16 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

16 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

16 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

18 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

21 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

21 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

1 hari lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya