Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

Selasa, 4 Juni 2024 14:46 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau UU Kesehatan dapat disahkan pada bulan ini.

"Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menkes saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Menkes Budi mengungkapkan, sejumlah hal yang diatur antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya, seperti beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.

Di samping itu, kata Menkes, juga beberapa aturan terkait iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini.

"Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," lanjut Menkes Budi.

Advertising
Advertising

Selain itu, beberapa kebijakan terkait konsumsi gula, garam, dan lemak, juga turut diatur. Salah satunya, kata dia, melalui peraturan untuk memasang label kadar gula, garam, dan lemak, pada suatu produk makanan/minuman.

"Teman-teman lihat kan di Singapura, dipasangin logo, nah itu juga diregulasi juga. Sekarang juga ada di Peraturan Pemerintah ya. Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar, jadi kita juga bisa mulai itu melabel makanan-makanan di supermarket, kalau kandungan gula, garam, dan lemaknya tinggi," ujar Menkes Budi Gunadi.

Aturan soal tenaga medis dan kesehatan

Sebelumnya, Budi Gunadi mengatakan, Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP itu dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Budi Gunadi mengatakan, akan mencabut sementara surat tanda registrasi atau STR dan surat izin praktik atau SIP selama 12 bulan, bagi tenaga mendis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.

"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata dia dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sementara itu,tenaga medis dan kesehatan yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIPnya selama 6 bulan. Jika terbukti mengulangi perbuatannya dua kali, maka STR dan SIP-nya akan dicabut seumur hidup.

<!--more-->

Budi menjelaskan praktik percaloan marak terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit. Sebab, saat itu aturannya masih berbasis manual dan tidak terintegrasi. Namun, pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini membuat deteksi dan penindakan jadi lebih mudah.

Berkat sistem tersebut, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali dari tiga oknum di kota yang berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Di mana, mereka menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala. Usai berhasil mendapat SKP dari pembelajaran, mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Kemenkes menegaskan, sistem pembelajaran berkala demi mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP itu dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Atau dari organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Selain mengeluarkan regulasi, Kemenkes telah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih. Misalnya, menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat. Sistem itu akan siap di September 2024. Mereka juga akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.

AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA

Pilihan Editor: Gerindra Beri Rekomendasi untuk Ridwan Kamil Jadi Calon Gubernur Jakarta

Berita terkait

Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

8 menit lalu

Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

Pelaksanaan HUT RI ke-79 di IKN akan dihadiri Jokowi. Siapa saja pejabat yang mendampingi?

Baca Selengkapnya

Budi Arie dan Kepala BSSN Menghindar Usai Rapat Peretasan PDN dengan Jokowi

47 menit lalu

Budi Arie dan Kepala BSSN Menghindar Usai Rapat Peretasan PDN dengan Jokowi

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN menghindari wartawan usai rapat dengan Jokowi soal peretasan Pusat Data Nasional.

Baca Selengkapnya

PKB dan PAN Bilang Begini soal Jokowi Sodori Kaesang di Pilkada Jakarta

1 jam lalu

PKB dan PAN Bilang Begini soal Jokowi Sodori Kaesang di Pilkada Jakarta

Sekjen PKS sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyodorkan nama Kaesang kepada sejumlah parpol untuk diusung di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buntut Peretasan Pusat Data Nasional, Jokowi Panggil Budi Arie hingga Kepala BSSN

3 jam lalu

Buntut Peretasan Pusat Data Nasional, Jokowi Panggil Budi Arie hingga Kepala BSSN

Presiden Jokowi memanggil Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala BSSN Hinsa Siburian berkaitan dengan peretasan Pusat Data Nasional Sementara.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

3 jam lalu

Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

Isu amandemen UUD 1945 belakangan ini dilemparkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini di IKN

Baca Selengkapnya

Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

4 jam lalu

Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

Pemerintah menyelenggarakan upacara 17 Agustus secara hybrid di IKN, calon Ibu Kota Negara, dan Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak, Ini Bedanya dengan Mega dan SBY

7 jam lalu

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak, Ini Bedanya dengan Mega dan SBY

Presiden Jokowi membangun rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sedangkan Megawati dan SBY memilih Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

7 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan dengan Jokowi juga akan membahas soal Ulang Tahun Konstitusi

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

8 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Staf Khusus Presiden Jokowi Grace Natalie menyebut: "Pak Presiden tidak ikut campur terkait pilkada di mana pun."

Baca Selengkapnya