Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

Senin, 3 Juni 2024 16:19 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengendus adanya dugaan praktik percaloan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP ini dibutuhkan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, praktik percaloan marak terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit. Sebab, katanya, saat itu aturannya masih berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Namun, lanjutnya, pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini membuat deteksi dan penindakan jadi lebih mudah.

Berkat sistem tersebut, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali dari tiga oknum di kota yang berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Mereka menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala.

Usai berhasil mendapat SKP dari pembelajaran, mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Advertising
Advertising

Kemenkes menegaskan, sistem pembelajaran berkala demi mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP itu dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Atau dari organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes ancam cabut izin praktik

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan SKP. SKP ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Menurut Budi, pihaknya akan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi atau STR dan SIP selama 12 bulan, bagi tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.

"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sementara itu, tenaga medis dan kesehatan yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP-nya selama 6 bulan. Jika terbukti mengulangi perbuatannya dua kali, maka STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.

Selain mengeluarkan regulasi, Kemenkes telah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih. Misalnya, menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat.

Sistem itu akan siap di September 2024. Mereka juga akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.

Pilihan Editor: Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

Berita terkait

Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

1 hari lalu

Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

Kemenkes memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit vertikal untuk memasang sistem fingerprint dan CCTV untuk mencegah perundungan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

1 hari lalu

Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

Kemenkes minta rumah sakit vertikal dan Fakultas Kedokteran membuat action plan guna mencegah perundungan.

Baca Selengkapnya

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

4 hari lalu

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Akan Buat Aturan Labeling Kadar Gula, Garam, dan Lemak

4 hari lalu

Kemenkes Akan Buat Aturan Labeling Kadar Gula, Garam, dan Lemak

Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan terkait implementasi penambahan label Gula, Garam, Lemak (GGL) dalam produk pangan.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi

6 hari lalu

Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi

Permendikbud baru yang sedang disiapkan itu bertujuan agar kejadian perundungan seperti yang terjadi di PPDS Undip tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

6 hari lalu

Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

7 hari lalu

Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

Siti Nadia Tarmizi, meminta iuran selama PPDS tidak boleh dilakukan karena tidak termasuk biaya pendidikan resmi.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Kemenkes Kejar Target Imunisasi Polio, Usia di Bawah 7 Tahun jadi Prioritas

8 hari lalu

Ini Cara Kemenkes Kejar Target Imunisasi Polio, Usia di Bawah 7 Tahun jadi Prioritas

Imunisasi tambahan polio digencarkan. Polio dapat menyebabkan dampak serius, salah satunya kelumpuhan permanen.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

9 hari lalu

Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan akan mengizinkan mahasiswa PPDS Anestasi Undip praktik di RS Kariadi begitu investigasi selesai

Baca Selengkapnya

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

10 hari lalu

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

Konsumsi gula tersebut setara dengan 4 sendok makan gula per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.

Baca Selengkapnya