Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Akan Buat Aturan Labeling Kadar Gula, Garam, dan Lemak

image-gnews
FPC. Gula, Garam, Lemak. Shutterstock
FPC. Gula, Garam, Lemak. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan terkait implementasi penambahan label gula, garam, lemak (GGL) dalam produk pangan. 

Tingginya konsumsi GGL pada masyarakat merupakan salah satu faktor yang memicu banyaknya jumlah kasus penyakit tidak menular, seperi diabetes, stroke, dan penyakit jantung. 

Meski Kementerian Kesehatan sudah mensosialisasikan batas maksimum kadar GGL, tapi Siti mengakui upaya peningkatan literasi batas maksimum kadar di kalangan anak-anak masih sangat terbatas. “Memang yang kami lakukan saat ini masih sangat terbatas, untuk meningkatkan khususnya edukasi dan literasi terkait GGL,” kata Siti dalam acara Temu Media untuk Hari Jantung Sedunia 2024 pada Senin, 23 September 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, dr. Rita Ramayulis dari Persatuan Ahli Gizi memaparkan bahwa GGL merupakan zat makanan yang seharusnya dikonsumsi paling sedikit. “Tapi kita nggak bisa pungkiri hari ini, bahwa di antara kita sudah banyak yang mengandalkan fast food. Maka GGL kita dapatkan lebih besar daripada makanan lainnya sehingga menyebabkan ketidakseimbangan asupan,” kata Rita. 

Rita juga mengatakan bahwa ada miskonsepsi yang berkembang di masyarakat, bahwa gula dalam pengertian GGL mencakup kandungan gula alami dalam buah. Padahal, konsumsi buah seharusnya ditingkatkan. 

Pengendalian konsumsi GGL sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur batas maksimal kandungan gula, daram, dan lemak dalam pangan olahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, setiap produk pangan olahan juga diwajibkan untuk memenuhi ketentuan btas maksimum dan mencantumkan label gizi.  

Sementara itu, Siti mengapresiasi adanya inisiatif dari salah satu pelaku industri yang memberikan label di supermarket untuk menandai produk dengan kadar gula berlebih.  Terkait pemberian label ini, Siti mengatakan saat ini Kemenkes tengah menyusun aturan untuk implementasinya.

“Ada keterlibatan dari kementerian lain seperti Kemenko PMK untuk menentukan batas maksimum dan juga ada dari Kementerian Koperasi yang juga akan nanti bersama-sama dengan para industri untuk kemudian kita melakukan labeling terkait kadar gulam, garam, dan lemak kita,” kata dia. 

Pilihan editor: Tokoh Gereja Sebut Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Tak Lepas dari Peran Perempuan Nduga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Simak Aturan Terbaru PP Nomor 28 Tahun 2024 soal Pembatasan Konsumsi Gula

5 jam lalu

Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Simak Aturan Terbaru PP Nomor 28 Tahun 2024 soal Pembatasan Konsumsi Gula

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 adalah langkah konkret dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui regulasi asupan gula.


10 Cara Menjaga Kadar Gula agar Seimbang

5 jam lalu

Gula darah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan. Lalu, berapa kadar gula darah yang normal? Ini informasinya.  Foto: Canva
10 Cara Menjaga Kadar Gula agar Seimbang

Dengan mengikuti anjuran dan menerapkan tips berikut, kita semua bisa menjaga kadar gula darah tetap stabil dan hidup lebih sehat.


Selain Nutrisi, Olahraga Fisik juga Bantu Kesehatan Otak

1 hari lalu

Ilustrasi otak. Pixabay
Selain Nutrisi, Olahraga Fisik juga Bantu Kesehatan Otak

Olahraga fisik yang teratur sangat penting untuk kesehatan otak


Kapan Penderita Diabetes Harus Mendapatkan Suntik Insulin?

1 hari lalu

Ilustrasi suntik Insulin, Shutterstock
Kapan Penderita Diabetes Harus Mendapatkan Suntik Insulin?

Apakah semua penderita diabetes diperbolehkan melakukan suntik insulin?


Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

1 hari lalu

Penjual warteg saat menyajikan paket nasi Rp. 7500 di sebuah warteg di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.  Program Makan Siang Gratis yang berganti nama jadi Makan Bergizi Gratis jadi sorotan. Pasalnya, harga satuan per porsi Makan Bergizi Gratis dikabarkan turun dari Rp 15 ribu menjadi Rp 7.500. TEMPO/Subekti.
Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.


Cara Suntik Insulin Mandiri Penderita Diabetes Menggunakan Insulin Pen

1 hari lalu

Ilustrasi Insulin. Shutterstock
Cara Suntik Insulin Mandiri Penderita Diabetes Menggunakan Insulin Pen

Bagi penderita diabetes, suntik insulin dapat dilakukan secara mandiri salah satunya dengan menggunakan insulin pen.


Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi

2 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau penganiayaan. Shutterstock
Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi

Permendikbud baru yang sedang disiapkan itu bertujuan agar kejadian perundungan seperti yang terjadi di PPDS Undip tidak terulang.


Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

2 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.


Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

3 hari lalu

Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

Siti Nadia Tarmizi, meminta iuran selama PPDS tidak boleh dilakukan karena tidak termasuk biaya pendidikan resmi.


Ini Cara Kemenkes Kejar Target Imunisasi Polio, Usia di Bawah 7 Tahun jadi Prioritas

4 hari lalu

Petugas memberikan vaksinasi polio terhadap anak saat Hari Bebas Kendaraan Car Free Day, Dukuh Atas, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.Puskesmas Setia Budi melakukan jemput bola atau turun langsung memberikan vaksin polio tipe dua kepada masyarakat selama Car Free Day (CFD) untuk mencegah penyebaran virus polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum menerima imunisasi lengkap. Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta sejak 23 Juli 2024 mengadakan vaksinasi polio putaran kedua. TEMPO/Ilham Balindra
Ini Cara Kemenkes Kejar Target Imunisasi Polio, Usia di Bawah 7 Tahun jadi Prioritas

Imunisasi tambahan polio digencarkan. Polio dapat menyebabkan dampak serius, salah satunya kelumpuhan permanen.