Usai Turunkan Biaya UKT, Unsoed Kaji Kembali Tarif Kuliah
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Imam Hamdi
Senin, 3 Juni 2024 11:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) telah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko, mengatakan, pembatalan itu merupakan tindak lanjut dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim.
"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi," kata Waluyo dalam laman resmi Unsoed dikutip Senin 3 Juni 2034.
Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, Unsoed diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI.
Waluyo mengatakan, setelah ada persetujuan tarif, Unsoed akan menerbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024.
"Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir tanggal 5 Juni 2024," kata Waluyo Handoko.
Tidak hanya itu, Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi ulang. "Perhitungan akan ditentukan dengan mekanisme yang ditentukan kemudian," ujar Waluyo.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) pada 2024. Hal itu disampaikan pada Senin 27 Mei 2024.
Kemendikbudristek sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain masyarakat, keluarga, dan pimpinan PTN.
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan mereevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata dia.
Pilihan editor: Pakar Sebut Putusan MA Untungkan Kaesang Bukan untuk Buka Jalan Anak Muda