Pengamat Sebut Putusan MA Semakin Melanggengkan Politik Dinasti Jokowi
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Devy Ernis
Kamis, 30 Mei 2024 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat poitik turut menyoroti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usai calon kepala daerah di pilkada 2024. Analis Politik, Adi Prayitno, mengatakan dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Namun, kata dia, dengan kapasitas Kaesang yang saat ini berstatus sebagai ketua umum partai, putra presiden, serta adik dari wakil presiden terpilih, pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini. "Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi saat dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.
Kaesang, menurut dia, memang tidak memiliki cukup pengalaman dalam urusan pemerintahan. Namun, elektabilitas dan popularitasnya cukup mendukung untuk maju di palagan Pilkada. "Dia representasi anak muda. Juga terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi," ucap Adi.
Dihubungi terpisah, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan Kaesang dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono memiliki peluang yang cukup besar untuk memenangkan pilkada di Jakarta.
Menurut Ujang, efek ekor jas juga akan berdampak pada Budisatrio, mengingat statusnya sebagai keponakan Prabowo Subianto. "Apalagi unggahan poster yang hari ini viral sukses untuk membuat keduanya jadi perbincangan," kata Ujang.
Di sisi lain, Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar berpendapat, majunya Gibran ke Pilkada Jakarta dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Agung bakal berdampak pada meningkatnya sentimen negatif terhadap keluarga Solo-keluarga Presiden Jokowi. "Ini sama saja melanggengkan dinasti politik," ujar Usep.
Sebelumnya, dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda menjadi pihak pemohon yang melakukan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke Mahkamah pada 23 April 2024.
Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Profil Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah ke MA