Perpanjangan Masa Dinas Jenderal Bintang Empat di Revisi UU TNI Dinilai Tak Punya Urgensi

Rabu, 29 Mei 2024 11:41 WIB

Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi UU TNI atau Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI akan memberikan kesempatan kepada Presiden untuk memperpanjang masa dinas jenderal bintang empat di TNI sebanyak dua kali. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan, perpanjangan masa dinas bintang empat itu tidak memiliki urgensi.

Khairul mengatakan, adanya opsi perpanjangan itu justru menunjukkan keraguan terhadap kapasitas dan kompetensi generasi yang lebih muda untuk mengambilalih kepemimpinan TNI. "Ini menunjukkan keraguan soal kemampuan TNI sendiri dalam mencetak sumber daya unggul serta lebih menonjolkan muatan politis dalam pengaturan jabatan bintang empat," ucap Khairul saat dihubungi Tempo pada Rabu, 29 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang dilihat Tempo, perpanjangan ini diatur dalam Pasal 53 ayat (3). "Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasa 53 ayat (4).

Dengan ketentuan ayat (3) ini, artinya Presiden bisa memperpanjang masa dua kali masa dinas jenderal bintang empat di TNI meliputi Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Udara dan Laut.

Khairul juga menyoroti perubahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53 ayat (1). “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi draf yang dierima Tempo, Selasa, 28 Mei 2024. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan usia pensiun untuk jabatan fungsional sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Advertising
Advertising

Khairul mengatakan, penambahan usia pensiun ini harus dipertimbangkan betul kebutuhan dan problematikanya di tiap-tiap matra. Karena, kata Khairul, dasar pemikirannya adalah mengoptimalisasi SDM kompeten, berpengalaman dan teruji kecakapannya, maka harus ada penegasan soal sistem merit sebagai acuan.

Dia juga menilai, penambahan masa dinas itu harusnya juga jangan sampai justru mempersulit dan mengurangi produktivitas organisasi, dan menghadirkan inefisiensi. "Atau bahkan membuka peluang politisasi berlebihan, persaingan tidak sehat, serta praktik buruk dan transaksional dalam pembinaan karier prajurit," ujar dia.

Sembilan fraksi DPR RI sepakat revisi UY TNI menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk kesepakatan. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.

YOHANES MAHARSO | EKA YUDHA

Pilihan editor: Syarifah Salma Istri Habib Luthfi Bin Yahya Wafat

Berita terkait

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

23 jam lalu

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma sama-sama telah mengundurkan diri dari posisinya sekarang demi maju di Pilkada. Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

1 hari lalu

Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan tidak mau menang-menangan dengan DPR soal seleksi calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

1 hari lalu

KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

DPR menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya

Fraksi-Fraksi di DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenparekraf jadi Rp 3,05 Triliun agar Dibahas Banggar

1 hari lalu

Fraksi-Fraksi di DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenparekraf jadi Rp 3,05 Triliun agar Dibahas Banggar

Fraksi-fraksi di Komisi X DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk pagu indikatif 2025 Kemenparekraf untuk dibahas di Badan Banggar DPR.

Baca Selengkapnya

Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

1 hari lalu

Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen

1 hari lalu

Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin mengkaji ulang anggaran wajib atau mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

2 hari lalu

Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

DPR minta Kemenkes segera mengambil langkah konkret mengatasi perundungan di dunia pendidikan kedokteran.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

2 hari lalu

Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Pansus Haji DPR menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi mengenai fakta hukum yang ditemukan Pansus.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Minta Azan Magrib Lewat Running Text di TV Tak Jadi Polemik

3 hari lalu

Pemerintah dan DPR Minta Azan Magrib Lewat Running Text di TV Tak Jadi Polemik

Imbauan Kemenag kepada stasiun tv agar menampilkan azan magrib menjadi running text saat misa akbar Paus Fransiskus menuai polemik.

Baca Selengkapnya