Penjelasan Kuasa Hukum soal Hilangnya Saksi Golkar di Sengketa Pileg

Rabu, 29 Mei 2024 08:41 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, menjelaskan kronologi hilangnya seorang saksi bernama Adin, 36 tahun, yang seharusnya memberi keterangan di sidang sengketa pileg Mahkamah Konstitusi pada Selasa 28 Mei 2024.

Michael menceritakan, pada Ahad, 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, Adin keluar bersama pamannya ke rumah makan. Adin kemudian merasa mual dan minta izin pulang dulu ke rumah kontrakan pamannya.

Pamannya kemudian sampai di rumah kontrakan, tapi Adin tidak ada. "Sampai kemarin itu dia udah enggak ada dan dihubungi HP-nya tidak aktif," kata Michael saat dihubungi pada Selasa malam, 28 Mei 2024.

"Tiket pesawatnya juga sudah disiapkan, ternyata dia tidak datang. Kita enggak tahu ya dia ke mana," ucap Michael.

Dia kemudian mengirimkan bukti tiket pesawat yang direncanakan untuk Adin. Tiket pesawat itu dijadwalkan berangkat pada Senin, 27 Mei 2024 dari Ambon ke Jakarta. Atas hilangnya saksi ini, paman Adin kemudian melaporkan ke Polsek Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Advertising
Advertising

Sebelumnya diberitakan, saksi dari Partai Golkar disebut hilang dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap saat hakim konstitusi Saldi Isra mendata saksi perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golkar.

"Kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adit enggak ada ya?" tanya Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Kuasa Hukum Michael Dolf Lailossa lalu meminta izin untuk berbicara. Dia menyebut, saksi tersebut tiba-tiba hilang.

Saldi lalu memperjelas, "berarti tinggal tiga sekarang ya?"

Michael mengiyakan. Saldi kemudian meminta agar saksi tersebut dicari.

"Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta, lalu tiba-tiba jadi hilang," tegas Saldi Isra.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Golkar menjadi pemohon, KPU selaku termohon, sedangkan Partai Gelora sebagai pihak terkait. Partai Golkar dalam perkara ini mempersoalkan pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Dapil IV.

KPU menyebut partai beringin ini mendapatkan 3.207 suara. Sedangkan menurut pemohon, suara Golkar adalah 3.211. Sehingga ada selisih 4 suara.

Adapun perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) di dapil tersebut menurut KPU adalah 3.271. Sedangkan menurut Golkar, Partai Gelora mendapatkan 3.193 suara. Sehingga ada selisih 78 suara.

Pilihan Editor: Saksi Golkar di Sengketa Pileg Hilang dalam Perjalanan ke Jakarta

Berita terkait

Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

1 hari lalu

Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

Juru bicara Partai Gerakan Maju (MFP) berkomentar tentang kondisi demokrasi di Thailand. Ia berpendapat masih ada sisa-sisa rezim militer di negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

1 hari lalu

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

Juru bicara Partai Move Forward (MFP) Thailand memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pembubaran partainya akan diumumkan awal bulan depan.

Baca Selengkapnya

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

1 hari lalu

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, juru bicara Move Forward Party (MFP) memastikan mereka akan terus memperjuangkan demokrasi di Thailand.

Baca Selengkapnya

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

3 hari lalu

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua PSSI Nurdin Halid Terpilih Jadi Ketua Umum PP Pelti Periode 2024-2028 secara Aklamasi

4 hari lalu

Eks Ketua PSSI Nurdin Halid Terpilih Jadi Ketua Umum PP Pelti Periode 2024-2028 secara Aklamasi

Nurdin Halid menggantikan posisi Ketua Umum PP Pelti periode 2022-2027 sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej yang mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

5 hari lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

7 hari lalu

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.

Baca Selengkapnya

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

7 hari lalu

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

8 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.

Baca Selengkapnya