Wakil Rektor UB Sebut Kelebihan Bayar UKT Disaldokan untuk Pembayaran Semester Berikutnya

Reporter

Antara

Rabu, 29 Mei 2024 08:07 WIB

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Brawijaya (UB) akan mengembalikan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (Maba) dari jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang saat sedang berproses daftar ulang.

Wakil Rektor 2 UB, M Ali Syafaat mengatakan mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya.

"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran," kata Ali Syafaat dalam pernyataannya Selasa 28 Mei 2024.

Hal itu menindaklanjuti pembatalan UKT berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024.

Ali Syafaat mengatakan, sekitar 75 persen mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP sebanyak 3.662 orang itu sudah melakukan pembayaran UKT yang diberlakukan 2024, dan apabila ada kelebihan akan disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya.

Advertising
Advertising

Sedangkan mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan, kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023, tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal UKT tahun 2023.

Sementara mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024, akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2).

"Oleh karena itu, saat ini merupakan proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Saat ini juga sedang berproses penghitungan ulang UKT bagi mahasiswa baru secara keseluruhan, baik jalur SBMPTN maupun Mandiri," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk proses penentuan kelompok UKT tidak mengalami perubahan, standarnya juga tetap mengacu pada UKT 2023.

Pilihan Editor: ISI Yogyakarta Tak Ikut Naikkan UKT, Lihat Kemampuan Orang Tua Mahasiswa

Berita terkait

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

5 jam lalu

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Festival Kampung Cempluk Malang, Ada Pawai Budaya hingga Bazar di Bawah Lampu Temaram

7 hari lalu

Festival Kampung Cempluk Malang, Ada Pawai Budaya hingga Bazar di Bawah Lampu Temaram

Tahun ini, Festival Kampung Cempluk mengusung tema Asmaralana Hayuning Bentala yang berarti harmoni cinta dan kedamaian, serta kemakmuran.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

16 hari lalu

Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.

Baca Selengkapnya