Draf Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di Semua Kementerian dan Lembaga Atas Izin Presiden

Editor

Devy Ernis

Rabu, 29 Mei 2024 06:09 WIB

Prajurit TNI AL mengikuti apel kelengkapan Satuan Tugas Laut (Satgasla) untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat 17 Mei 2024. Sebanyak 3.000 prajurit TNI AL, tujuh KRI dan dua helikopter dikerahkan untuk pengamanan wilayah perairan Bali selama rangkaian kegiatan World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

Sedangkan, dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini membatasi prajurit aktif mengisi jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini.

Advertising
Advertising

Draf revisi UU TNI yang disepakati DPR RI tidak secara spesifik jabatan apa yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. Dalam Pasal 47 ayat (1) baik di draf revisi maupun di UU TNI yang berlaku saat ini, disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pengubahan juga terjadi pada ayat (6), yakni menambahkan frasa prajurit aktif. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (6) UU TNI saat ini tidak mencantumkan frasa prajurit aktif.

Berikut perbedaan Pasal 47 pada draf revisi dengan naskah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 47 pada draf revisi UU TNI

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47 pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pilihan Editor: Daftar 75 Kampus yang Naikkan UKT Tahun Ini, Kini Dicabut Aturannya

Berita terkait

Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

19 hari lalu

Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Sederet Pesan PP Muhammadiyah Ihwal Revisi UU TNI dan Polri

25 hari lalu

Sederet Pesan PP Muhammadiyah Ihwal Revisi UU TNI dan Polri

Muhammadiyah meminta ketentuan soal prajurit aktif menduduki jabatan sipil dihapus.

Baca Selengkapnya

Istana Terima Draf Revisi UU TNI-Polri: Dikaji untuk Proses Selanjutnya

25 hari lalu

Istana Terima Draf Revisi UU TNI-Polri: Dikaji untuk Proses Selanjutnya

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU TNI dan Polri sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres ke parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Setuju Bahas Revisi UU TNI Selama untuk Penguatan

26 hari lalu

PDIP Setuju Bahas Revisi UU TNI Selama untuk Penguatan

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI, Utut Adianto menyatakan partainya setuju untuk membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi UU TNI, Panglima Minta Masyarakat Pahami Tugas Angkatan Bersenjata

26 hari lalu

Soal Revisi UU TNI, Panglima Minta Masyarakat Pahami Tugas Angkatan Bersenjata

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menanggapi banyaknya kritik terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Agus, masyarakat harus memahami bahwa tugas angkatan bersenjata bukan hanya soal berperang.

Baca Selengkapnya

Peluang Revisi UU Peradilan Militer di DPR

26 hari lalu

Peluang Revisi UU Peradilan Militer di DPR

Anggota DPR Bobby Adhityo Rizaldi membuka peluang revisi UU Peradilan Militer. Ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Kapuspen Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pasal Karet di Revisi UU TNI

26 hari lalu

Kapuspen Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pasal Karet di Revisi UU TNI

Masyarakat diminta tak khawatir dengan revisi UU TNI. Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan alasannya.

Baca Selengkapnya

Dari Dwifungsi TNI Menjadi Multifungsi Militer di Revisi UU TNI

27 hari lalu

Dari Dwifungsi TNI Menjadi Multifungsi Militer di Revisi UU TNI

Panglima TNI menyebut peran ganda TNI sebagai multifungsi militer di revisi UU TNI , yang ternyata serupa dengan dwifungsi TNI.

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI

30 hari lalu

Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Koalisi Sipil khawatirkan pernyataan Panglima TNI soal multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPR Tegaskan Penempatan Anggota TNI-Polri di Jabatan ASN Bersifat Terbatas

35 hari lalu

Wakil Ketua DPR Tegaskan Penempatan Anggota TNI-Polri di Jabatan ASN Bersifat Terbatas

Pemerintah berencana mengizinkan jabatan ASN dapat diisi oleh TNI-Polri serta sebaliknya.

Baca Selengkapnya