Nadiem Terbitkan Surat Imbauan Pembatalan UKT dan IPI untuk PTN, Ini Detailnya

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Devy Ernis

Selasa, 28 Mei 2024 17:29 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Usai Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembatalan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus negeri.

Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dikeluarkan diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) alias uang pangkal.

Dalam surat yang dikeluarkan pada Senin, 27 Mei 2024 itu, Kemendikbud meminta kampus membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI di PTNBH tahun akademik 2024/2025 dan persetujuan tarif UKT serta IPI PTN.

Poin kedua dalam surat itu meminta agar PTN dan PTNBH mengajukan ulang tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat pada 5 Juni 2024. Adapun pengajuan itu harus berdasar pada ketentuan, yakni tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024, serta sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTNBH merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Advertising
Advertising

Selain itu, Kemendikbud juga mengimbau agar rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi aturan rektor.

Setelah aturan UKT direvisi, rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri. "Juga, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang," tulis surat imbauan itu.

Terakhir, apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi aturan, rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan itu juga bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Belakangan, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Eks bos Gojek mengklaim beberapa angka kenaikan UKT begitu mencemaskan.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Ini Alasannya

Berita terkait

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

9 jam lalu

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi

Baca Selengkapnya

Ingin Kuliah di 5 PTN Favorit Indonesia? Cek Biaya yang Perlu Disiapkan

1 hari lalu

Ingin Kuliah di 5 PTN Favorit Indonesia? Cek Biaya yang Perlu Disiapkan

Kampus negeri masih menjadi favorit karena dinilai berbiaya lebih murah dan kualitas bagus. Berikut lima PTN favorit beserta biaya kuliah rata-rata.

Baca Selengkapnya

Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

1 hari lalu

Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

Muhadjir Effendy yakin kampus seharusnya tak menaikkan biaya UKT maupun IPI secara serta merta.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Masih Ada Daerah Belum Siap Laksanakan PPDB

1 hari lalu

Kemendikbud Sebut Masih Ada Daerah Belum Siap Laksanakan PPDB

Kemendikbud meminta pemerintah daerah langsung mengevaluasi setelah PPDB dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Jelaskan Dua Kendala dalam PPDB 2024

1 hari lalu

Kemendikbud Jelaskan Dua Kendala dalam PPDB 2024

Ada sejumlah temuan kasus kecurangan PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

1 hari lalu

Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

BEM Unpad menyatakan, dari hasil suvey mahasiswa, mayoritas menilai soal UKT sebagai masalah penting bagi calon rektor baru kampus ini.

Baca Selengkapnya

Daftar PTN Tujuan Beasiswa Unggulan yang Bakal Dibuka Besok 1 Juli 2024

3 hari lalu

Daftar PTN Tujuan Beasiswa Unggulan yang Bakal Dibuka Besok 1 Juli 2024

Beasiswa Unggulan dibuka besok 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

3 hari lalu

Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat survei terbaru kriteria rektor ideal dan kondisi kampus.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

4 hari lalu

Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Beasiswa Unggulan sendiri terdiri dari program beasiswa bergelar dari jenjang sarjana (S1), magister (S2) dan doktor (S3) yang berprestasi.

Baca Selengkapnya

Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

5 hari lalu

Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

Nita Zahro, seorang single parent berusia 35 tahun, telah membuktikan bahwa keberanian dan tekad dapat mengubah kehidupan

Baca Selengkapnya