PKS Minta MK Diskualifikasi Partai Ini karena Tak Penuhi Kuota Perempuan

Reporter

Terjemahan

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 28 Mei 2024 07:30 WIB

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Upik menyoroti ketidaktegasan Komisi Pemilihan Umum alias KPU terhadap partai politik yang belum memenuhi kuota perempuan 30 persen dalam Pemilu 2024 lalu.

Upik mengakui sempat mendapatkan protes dari KPU karena menyampaikan keberatan di tingkat pusat, bukan di tingkat provinsi. "Namun selama ini kami tidak ada penyelesaian, tidak ada ketegasan dari KPU provinsi terkait dengan parpol-parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan pada saat itu," ucap Upik di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia pun bersyukur karena Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima keberatan mereka dengan baik. "Kata beliau itu konkret yang saya sampaikan," ujar Upik.

Upik adalah saksi yang diajukan pemohon dalam perkara 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Adapun pemohonnya adalah PKS dengan KPU sebagai termohon.

Dalam permohonannya, PKS mempersoalkan pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. PKS mendalilkan ada sejumlah partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di Dapil Gorontalo 6.

Advertising
Advertising

Partai-partai tersebut adalah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat. Keempatnya hanya mendapatkan 27,27 persen keterwakilan perempuan.

"Oleh karena itu, dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada empat parpol tersebut, maka perolehan suara parpol dan calon bertentangan dengan Pasal 248 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis kuasa hukum PKS dalam berkas permohonannya.

Selain itu, PKS juga mengklaim bahwa KPU tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 24P/HUM/2023. Amar putusan tersebut menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU Pemilu 7 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas".

Oleh sebab itu, PKS meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat--yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan--untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.

Pilihan editor: Bamsoet Akan Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR RI

Berita terkait

Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

Kendati tak maju di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan ternyata telah menyusun visi dan misi serta program untuk Jakarta. Ini rilisnya.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Dedi Mulyadi Unggul di Pilkada Jabar Versi 2 Lembaga Survei

1 hari lalu

Elektabilitas Dedi Mulyadi Unggul di Pilkada Jabar Versi 2 Lembaga Survei

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul di wilayah Megapolitan yang merupakan basis PKS atau pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie.

Baca Selengkapnya

Survei Poltracking: Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Basis PKS

1 hari lalu

Survei Poltracking: Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Basis PKS

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul di wilayah Megapolitan yang merupakan basis PKS atau pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie.

Baca Selengkapnya

Blusukan di Pancoran, Ridwan Kamil Bagikan Wafer Coklat ke Anak-anak

2 hari lalu

Blusukan di Pancoran, Ridwan Kamil Bagikan Wafer Coklat ke Anak-anak

Saat blusukan di Pancoran, Jakarta Selatan, Ridwan Kamil membagikan wafer coklat dan pin bertuliskan Rido ke anak-anak.

Baca Selengkapnya

Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

2 hari lalu

Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, di Samarinda. Berikut profil dan perjalanan politik Awang Faroek.

Baca Selengkapnya

Profil Khoirudin dari Fraksi PKS Jadi Ketua DPRD Jakarta

4 hari lalu

Profil Khoirudin dari Fraksi PKS Jadi Ketua DPRD Jakarta

Khoirudin, anggota DPRD dari fraksi PKS yang baru ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jakarta. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Khofifah-Emil Dapat Nomor Urut 2 dalam Pilgub Jatim 2024, Begini Respons PKS

4 hari lalu

Khofifah-Emil Dapat Nomor Urut 2 dalam Pilgub Jatim 2024, Begini Respons PKS

PKS menyatakan nomor urut 2 untuk Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024 sangat bermakna.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Kok Bisa Dilantik?

5 hari lalu

Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Kok Bisa Dilantik?

Polisi menyatakan tak berwenang membatalkan pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

PKS Sangat Yakin Pendukung Anies Baswedan Beralih ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

6 hari lalu

PKS Sangat Yakin Pendukung Anies Baswedan Beralih ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

PKS yakin pemilih Anies Baswedan di Pilkada Jakarta akan memilih calon usungan partainya pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PKB dan PKS Bilang Begini

6 hari lalu

Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PKB dan PKS Bilang Begini

Cak Imin menuturkan PKB tidak punya kewajiban ikut membahas jatah menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya