Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Amirullah
Senin, 27 Mei 2024 18:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menemui massa jurnalis dan organisasi pers yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Farhan awalnya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. “Jadi sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan. Ini merupakan salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat,” kata dia.
Menurut anggota fraksi partai NasDem itu, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam demokrasi. “Tentu sekarang terjadi perubahan landscape media yang luar biasa, akibatnya memang kami melakukan berbagai macam perubahan,” tuturnya.
Secara teknis, kata dia, perubahan atau revisi UU Penyiaran memang harus dilakukan karena sudah ada perubahannya di klaster penyiaran UU Cipta Kerja. “Jadi induk UU-nya harus diubah, namun memang konsekuensinya adalah ketika kita membuka pintu revisi UU, maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain,” ucapnya.
Farhan sendiri mengaku dirinya menolak revisi UU Penyiaran tersebut. Namun, ada 580 kepentingan dari seluruh total anggota DPR.
“Kalo saya anggota DPR satu-satunya, saya berhentiin semuanya. Tapi ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan. Masing-masing punya kepentingan, dan dalam alam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir,” kata dia.
Kendati demikian, Farhan menyebut ada pihak yang ingin agar media dan pers dikontrol seperti masa Orde Baru. “Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu, jadi sekarang sedang terjadi tarik-menarik kepentingan politik di dalam (DPR),” kata dia.
Namun, dia enggan menjawab apakah sosok pengendali itu merupakan pimpinan DPR atau dari partai pengusung pemenang pilpres 2024. “Saya enggak mau jawab itu karena itu jawaban yang maksa saya berprasangka. Saya sih enggak berani nyebut,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada kepentingan dengan pemerintahan baru, Farhan tidak menjawab secara eksplisit. “Enggak, iya ada, mungkin, saya enggak tau. Itu urusan mereka bukan urusan saya,” kata dia.
Farhan bahkan tidak mengetahui siapa yang memasukkan pasal-pasal kontoversial dalam revisi UU Penyiaran. “Apapun alasan mereka, mereka ingin memastikan bahwa ada kendali atau pengontrolan terhadap media, itu udah pasti.”
Adapun tiga poin tuntutan organisasi pers yang dilakukan hari ini, yakni pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Demo di DPR, Ini Poin Penolakan Revisi UU Penyiaran dari Organisasi Pers