Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari, DKPP Akan Panggil Sekjen KPU
Reporter
Adinda Jasmine Prasetyo
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 24 Mei 2024 10:22 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2022/10/14/id_1148742/1148742_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memanggil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bernad Dermawan, bersama stafnya untuk hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Mereka akan hadir sebagai pihak terkait pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 6 Juni 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito, menjelaskan bahwa panggilan ini dilakukan karena dalam sidang pertama, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos tidak hadir secara langsung dan hanya memberikan keterangan tertulis.
"Staf kesekjenan kami panggil, termasuk sekjennya. Karena mereka tadi cuma memberikan keterangan tertulis, sehingga tidak bisa kita konfirmasi," ujar Heddy saat memberikan keterangan di Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Mei malam.
Heddy juga mengonfirmasi bahwa pihak terkait lainnya yakni selebriti Deddy Mahendra Desta alias Desta juga tidak hadir langsung dalam sidang ini. Kehadirannya diwakili oleh Pemimpin Redaksi NET TV, Dede Apriadi. "Bukan kami (yang memanggil). Itu atas inisiatif pemred, soalnya kalau kami manggil pemred, kan nggak boleh," ungkap Heddy.
Pengacara pihak Pengadu, Aristo Pangaribuan, menjelaskan alasan DKPP memanggil pihak terkait, termasuk Desta dan Betty. "Bu Betty tidak datang, jadi dipanggil semua nanti, termasuk sekjennya karena ini terkait fasilitas," kaya Aristo, saat dikonfirmasi secara terpisah. Aristo menuturkan, keduanya memang terkait dan berhubungan dengan penyalahgunaan fasilitas jabatan.
Namun, Aristo enggan membeberkan secara rinci alasan mereka dipanggil sebagai pihak terkait. Menurut dia, materi sidang tidak bisa diungkapkan ke publik. “Diungkapkan, cuma saya nggak bisa lebih spesifik tentang itu ya, kenapa itu dipanggil,” imbuh dia.
Sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat, dan berlangsung selama sekitar delapan jam. Usai sidang, Hasyim membantah seluruh dalil aduan yang dilayangkan, karena menurut dia tak sesuai fakta yang ada. Ketua KPU itu juga menuturkan bahwa dirinya dirugikan karena aduan asusila atas dirinya menjadi konsumsi publik.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT. Pengadu melaporkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dengan pelaporan yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan bahwa teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda. Selain itu, teradu juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim meliputi tindakan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap pengadu.
Pilihan editor: Megawati dan Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDIP ke V