Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Reporter

Andika Dwi

Editor

Amirullah

Rabu, 22 Mei 2024 09:37 WIB

Para orang tua siswa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berjalan membentang poster PPDB Fashion Week saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2022. Para orang tua ini mengaku anak-anaknya belum bisa meneruskan sekolah di jenjang SMP dan SMA karena tidak masuk di pilihan zonasi, prestasi, maupun melalui jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan karena faktor biaya. Mereka menuntut pemerintah untuk membenahi sistem PPDB yang dianggap tidak berpihak pada warga miskin. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka awal Juni mendatang. Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1 dimulai pada 3-7 Juni 2024.

Bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat yang berencana melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Terdapat empat jalur PPDB yang dibuka, yaitu zonasi (untuk SMA) atau prioritas terdekat (untuk SMK), afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), perpindahan tugas orang tua/anak guru, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan.

Sebanyak 50 persen kuota yang disediakan untuk jalur zonasi SMA, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, dan 25 persen untuk prestasi. Sementara kuota untuk jalur prioritas terdekat SMK sebanyak 10 persen, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, 60 persen untuk prestasi rapor, dan 5 persen untuk prestasi kejuaraan.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Melansir laman resminya, berikut jadwal lengkap dan tahapan PPDB SMA/SMK di Jawa Barat pada 2024:

Advertising
Advertising

- Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Masa sanggah verifikasi: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Pemetaan atau penyaluran afirmasi KETM non-ekstrem: Senin, 10 Juni - Rabu, 12 Juni 2024.

- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: Kamis, 13 Juni - Jumat, 14 Juni 2024.

- Pengumuman PPDB Tahap 1: Rabu, 19 Juni 2024.

- Daftar ulang PPDB Tahap 1: Kamis, 20 Juni - Jumat, 21 Juni 2024.

Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon siswa harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan. Berikut rinciannya:

1. Persyaratan calon peserta didik (CPD)

  • Lulus SMP, madrasah tsanawiyah (MTs), Paket B, atau sederajat.
  • Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yaitu:
    - Menyelenggarakan pendidikan khusus atau SLB.
    - Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus di daerah bencana.
    - Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  • Khusus CPD baru SLB pada SMALB memenuhi ketentuan, yaitu:
    - Mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan dari tenaga medis, pakar psikolog, atau resource center.
    - Mempunyai ijazah SDLB dan SMPLB.
    - Bagi CPD baru yang tidak mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan, dapat mengikuti diagnosis kekhususan atau asesmen yang dilaksanakan tenaga medis, pakar psikolog, atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan tim ahli di SLB atau resource center.

2. Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menamatkan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum keluar).
  • Akta kelahiran/KIA dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orang tua/wali peserta didik.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan meneruskan ke SMALB, maka menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data CPD asli dan bersedia dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.

3. Dokumen persyaratan khusus

  • Bagi pendaftar jalur prioritas terdekat (SMK), afirmasi KETM, zonasi (SMA), KK yang menerangkan calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
  • Bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua berlaku ketentuan:
    - Telah berdomisili paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas IX.
    - Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada ijazah atau buku rapor.
    - Melampirkan surat kematian dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) tempat orang tua meninggal dunia jika orang tua meninggal dunia.
    - Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
    - Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum pada KK-nya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
    - Ketentuan poin a-e hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya, dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

4. Persyaratan identitas kependudukan

  • KK yang diperbaharui karena perubahan anggota keluarga, sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menerangkan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Domisili CPD dapat didasarkan oleh alamat rumah pada surat keterangan domisili apabila yang bersangkutan adalah korban bencana alam/sosial (banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, atau huru-hara) yang mengakibatkan pindah alamat, karena dievakuasi atau mitigasi ke lokasi yang aman, atau CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai dengan perubahan KK.
  • Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak mempunyai nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah yang lengkap dan utuh, lalu diunggah ke situs PPDB.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Berita terkait

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

5 jam lalu

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim dilirik PDIP untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Selama menjadi menteri berikut beberapa kebijakannya.

Baca Selengkapnya

Satpol PP DKI Bubarkan Aksi KOPAJA yang Suarakan Sekolah Gratis saat CFD

6 jam lalu

Satpol PP DKI Bubarkan Aksi KOPAJA yang Suarakan Sekolah Gratis saat CFD

Koalisi Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (KOPAJA) menggelar aksi di sekitaran lokasi car free day atau CFD Bundaran HI

Baca Selengkapnya

Ketahuan Curang di PPDB 2024, Anak Seorang Direktur Pilih Mundur dari Jalur Zonasi

21 jam lalu

Ketahuan Curang di PPDB 2024, Anak Seorang Direktur Pilih Mundur dari Jalur Zonasi

Direktur itu menitipkan nama anaknya di domisili KK kenalannya agar bisa masuk sekolah incaran di PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil PPDB Jabar Sudah Diumumkan, Apa Tahapan Selanjutnya?

21 jam lalu

Hasil PPDB Jabar Sudah Diumumkan, Apa Tahapan Selanjutnya?

Berikut tahapan-tahapan setelah pengumuman PPDB Jabar

Baca Selengkapnya

Ombudsman Sebut 62 Persen Keluhan PPDB Mandek di Tahap Konsultasi

1 hari lalu

Ombudsman Sebut 62 Persen Keluhan PPDB Mandek di Tahap Konsultasi

Ombudsman menyebut bahwa masyarakat lebih memilih mengeluh di tahap konsultasi dibandingkan melaporkan secara resmi permasalahan PPDB.

Baca Selengkapnya

Dua SD Negeri di Wilayah Ini Ditutup, Ada yang Baru Terima 4 Calon Siswa di PPDB

1 hari lalu

Dua SD Negeri di Wilayah Ini Ditutup, Ada yang Baru Terima 4 Calon Siswa di PPDB

Kenapa SD tersebut ditutup?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Beberkan Daftar Masalah Utama selama PPDB 2024

2 hari lalu

Ombudsman Beberkan Daftar Masalah Utama selama PPDB 2024

Ombudsman menyebutkan sejumlah masalah PPDB 2024 yang menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Sebut Korban PPDB Enggan Lapor karena Rentan Alami Intimidasi

2 hari lalu

Ombudsman Sebut Korban PPDB Enggan Lapor karena Rentan Alami Intimidasi

Ombudsman mengungkap bahwa korban seleksi dalam PPDB kerap mengalami intimidasi. Akibatnya, mereka enggan melapor.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Ungkap Berbagai Masalah PPDB 2024 di 10 Provinsi, dari Diskriminasi hingga Manipulasi

2 hari lalu

Ombudsman Ungkap Berbagai Masalah PPDB 2024 di 10 Provinsi, dari Diskriminasi hingga Manipulasi

Ombudsman mengungkapkan berbagai permasalahan PPDB di sepuluh provinsi. Note: foto terlampir.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tanggapi Soal Pindah Domisili di PPDB 2024: Sah-sah Saja

2 hari lalu

Heru Budi Tanggapi Soal Pindah Domisili di PPDB 2024: Sah-sah Saja

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal titip domisili siswa luar Jakarta di PPDB 2024.

Baca Selengkapnya