Kemendikbud Tegaskan Mahasiswa Baru Bisa Tinjau Ulang Penetapan UKT oleh Kampus
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 21 Mei 2024 21:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek Abdul Haris, menekankan, mahasiswa baru dan orang tua bisa menyatakan keberatan terhadap penentuan besaran uang kuliah tunggal alias UKT. Hal itu ditegaskan dalam rapat kerja alias raker bersama Komisi X DPR membahas kisruh kenaikan biaya pendidikan tinggi yang terjadi serentak di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) akhir-akhir ini.
Dalam raker ini, Haris menyoroti soal kemungkinan mahasiswa baru yang merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT. Dia menyebut bahwa PTN dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," kata Haris di Gedung Nusantara 2 DPR RI Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.
Haris menekankan pasal 17 dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT. Hal ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," kata Haris.
Jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, menurut Haris, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.
Nantinya, Direktorat Jenderal Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam raker dengan anggota DPR, Haris menyebut pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rektor Universitas Riau (Unri) untuk mendorong komunikasi yang harmonis dan menegaskan keberpihakan kampus kepada masyarakat.
Kenaikan UKT di Unri sempat mendapat perhatian karena ada mahasiswa yang dilaporkan ke polisi oleh rektor setelah mengkritik kebijakan kenaikan UKT itu. Belakangan, laporan polisi itu dicabut.
Berdasarkan komunikasi terakhir Kemendikbud dengan Rektor Unri, semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT sampai 16 Mei 2024.
"Dari 50 mahasiswa baru, 46 mahasiswa mengajukan peninjauan ulang, kemudian 38 mahasiswa divalidasi dapat diturunkan kelompok UKT-nya," kata Haris.
Adapun raker bersama Kemendikbud ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI pada Kamis, 16 Mei 2024. Sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dna bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar.
Pilihan Editor: Banyak Kampus Naikkan UKT, Komisi X DPR Sebut Cara Jadul Tambah Pemasukan