Revisi UU TNI Disebut Bakal Menambah Daftar Panjang Perwira TNI Nonjob
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Imam Hamdi
Selasa, 21 Mei 2024 18:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute Made Supriatma menyoroti rencana revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias UU TNI. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dari revisi ini yaitu perpanjangan usia pensiun anggota TNI.
Made menilai, perpanjangan usia pensiun akan mengacaukan manajemen personalia TNI untuk beberapa waktu ke depan setelah perubahan ini disahkan. Dia mengatakan, saat ini sebenarnya sudah terjadi penumpukan perwira-perwira nonjob atau tak mempunyai pekerjaan.
"Problem kelebihan personalia ini setahu saya belum tuntas. Dan bila sekarang tambah dengan perpanjangan usia pensiun, maka yang akan terjadi adalah ‘logjam’ yang semakin panjang di TNI," ujar Made saat dihubungi pada Selasa, 21 Mei 2024.
Dia curiga anggota TNI yang tak mempunyai pekerjaan ini akan dimasukkan ke jabatan-jabatan sipil. Menurut dia, TNI yang masuk ke jabatan sipil juga bermasalah. "Saya melihat selama 25 tahun terakhir ini para birokrat sipil kita sangat profesional. Mereka tahu apa yang mereka lakukan; tahu kultur organisasi, aturannya, kebiasaannya, yang sayangnya tidak diketahui oleh perwira militer atau kepolisian," kata dia. Dia menilai, birokrat sipil jauh lebih memiliki kapasitas mengurus instansinya.
Saat ini, kata Made, untuk mengatasi banyaknya perwira yang tak punya pekerjaan, TNI melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan ekspansi dengan membentuk lembaga-lembaga baru. Kedua dengan melakukan inovasi kepangkatan jabatan yang seharusnya dijabat oleh Mayor atau Letkol, sekarang dijabat oleh brigadir jendral. "Seperti yang kita lihat dalam Korem-korem sekarang," ujar dia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyebut, revisi UU TNI yang digodok bersamaan dengan UU Kepolisian dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun antar para penegak hukum.
Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021. Dia mengatakan, revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.
Usai revisi UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan. "Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, pada Senin, 20 Mei 2024.
Pilihan editor: Badan Kerja Sama Gereja Sumut Apresiasi Terobosan Nikson Jadi Bupati Tapanuli Utara