Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Selasa, 21 Mei 2024 18:18 WIB

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Kedua RI Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap menantunya, Prabowo Subianto, presiden terpilih Pilpres 2024. Seiring mundurnya Soeharto, karier Prabowo di militer pun bubar jalan. Tiga bulan setelah Orde Baru runtuh, mantan suami putri kedua Soeharto, Siti Hediati Hariyadi, itu dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bagi Prabowo Subianto, era 1998 bisa jadi merupakan tahun terburuknya: mertuanya dilengserkan sebagai Presiden, terpaksa bercerai dengan Titiek Soeharto karena seteru politik antarakeluarga Cendana dengan keluarganya, lalu dipecat dari militer karena tuduhan lakukan pelanggaran Hak Asasi HAM berat.

Prabowo diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sekarang TNI, tiga bulan setelah Soeharto lengser, tepatnya pada Agustus 1998. Kala itu, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1997/1998.

Penculikan aktivis 1997/1998 merupakan kasus penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi yang terjadi antara Pemilu 1997 hingga jatuhnya Soeharto pada 1998. Penculikan terjadi dalam tiga tahap: sebelum Pemilu pada Mei 1997, dua bulan sebelum sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Maret 1998, dan pada periode sebelum pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998.

Lulusan Akademi Militer 1974 itu pensiun saat berpangkat letnan jenderal. Kariernya sebagai abdi negara pupus setelah 24 tahun berkecimpung sebagai prajurit TNI. Di usianya yang ke-47 tahun saat itu, Prabowo terpaksa melepaskan karier militernya setelah mendapatkan surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.

Advertising
Advertising

Kesalahan Prabowo adalah soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi 1997/1998. Prabowo dinyatakan bersalah oleh DKP pada 21 Agustus 1998. Ia terbukti memerintahkan Komandan Grup 4/Sandi Yudha Kopassus dan anggotanya dari Tim Mawar dan Satuan Tugas Merpati “merampas kemerdekaan orang lain”.

Adapun anggota DKP yang menyidang Prabowo kala itu terdiri dari tujuh perwira TNI. Mereka adalah Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Letnan Jenderal Fachrul Razi, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letnan Jenderal Yusuf Kartanegara, Letnan Jenderal Agum Gumelar, Letnan Jenderal Arie J. Kumaat, dan Letnan Jenderal Djamari Chaniago.

Anak buah Prabowo dalam pemeriksaan oleh DKP mengaku meyakini penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997/1998 itu sebagai operasi resmi. Alasannya, Prabowo mengatakan “sudah melaporkan ke pimpinan” dan “atas perintah pimpinan”. Nyatanya, Prabowo baru melaporkan operasi kepada Panglima TNI pada April 1998. Prabowo melapor setelah didesak Kepala Badan Intelijen ABRI.

DKP kemudian mendakwa Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional tersebut. Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya—sekarang Papua, dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Kopassus. Prabowo juga dinilai bersalah lantaran kerap pergi ke luar negeri tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.

Atas sejumlah tindakan Prabowo, DKP menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tidak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab. DKP mengklaim Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lainnya adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.

Meski rekam jejak Prabowo Subianto di militer tak panjang, kini status Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah Jenderal TNI Kehormatan. Gelar istimewa itu disematkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari lalu. Jokowi memberikan gelar istimewa bintang empat itu di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

"Penganugerahan ini adalah penghargaan sekaligus peneguhan berbakti sepenuhnya pada bangsa dan rakyat Indonesia," kata Jokowi pada Rabu, 28 Februari 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I MUHAMMAD MUHYIDDIN | FRANSISCO ROSARIANS | RIKY FERDIANTO | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Berita terkait

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

1 jam lalu

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

2 jam lalu

Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

Rumah pensiun Jokowi akan berada di atas lahan seluas 12.000 m2 di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

3 jam lalu

Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya kini terbuka dengan ide pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

4 jam lalu

Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

Deputi Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia A. Widyasanti mengatakan hilirisasi rumput laut bakal menjadi salah satu fokus pemerintah pada 2025.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

4 jam lalu

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

Menurut Mendagri Tito Karnavian, percepatan karier menjadi salah satu motivasi untuk ASN agar mau pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

PAN menyebut Kaesang adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perhelatan pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

7 jam lalu

Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

Viral iring-iringan mobil Jokowi setop ambulans saat angkut pasien di Kalimantan Tengah, ini aturannya

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

8 jam lalu

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti, memastikan kantor presiden di IKN dapat mulai ditempati pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Video Viral Ambulans Disetop Saat Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

9 jam lalu

Tanggapi Video Viral Ambulans Disetop Saat Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Istana merespons soal video viral di media sosial X, yang memperlihatkan rekaman momen ambulans berhenti menunggu iring-iringan mobil Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

13 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali sebut nama Jokowi dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Selengkapnya