Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 20 Mei 2024 22:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat. Ini bukan kali pertama rencana revisi UU TNI mengemuka. Satu tahun lalu, kabar serupa terdengar publik dan mendapat kritik dari berbagai pihak.
Salah satu pasal yang akan direvisi dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”. Publik menilai rencana itu dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
Rencana revisi UU TNI saat ini juga memantik reaksi dari berbagai kalangan.
1. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Ada Permintaan untuk Merevisi UU TNI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan pada 2021. Dia mengatakan revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Dia menuturkan, setelah revisi UU Kejaksaan itu, ada permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI.
"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.
Politikus Partai Gerindra itu juga menuturkan revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Polri dan UU TNI.
“Nah, sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kami kemudian melakukan juga revisi," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.
2. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad: Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyoroti beberapa poin dalam rencana revisi UU TNI. Menurut dia, ada beberapa masalah penting yang perlu diperhatikan. Pertama, soal perluasan peran TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan tetapi juga sebagai alat keamanan. Kedua, mengenai pencabutan kewenangan Presiden untuk mobilisasi TNI. Ketiga, perihal penambahan jenis-jenis operasi militer selain perang dan perluasan jabatan-jabatan sipil untuk TNI. Kemudian ada mekanisme penganggaran TNI.