Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Editor

Imam Hamdi

Sabtu, 18 Mei 2024 09:13 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menemui wartawan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada Kamis 9 Februari 2023 di Gedung MK, Jakarta/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyoroti perubahan keempat Undang-undang Mahkamah Konstitusi alias revisi UU MK yang telah disepakati di tingkat I.

"Pasti (hakim konstitusi) enggak merdeka lah. Pasti enggak independen," kata Palguna saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Mei 2024.

Mantan hakim konstitusi ini menjelaskan, perubahan UU MK berdampak khususnya bagi hakim yang ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun. Dinukil dari draf revisi UU MK, Pasal 23A ayat (1) mengatur masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.

Pasal 23A ayat (2) menyatakan bahwa setelah 5 tahun, hakim konstitusi dikembalikan kepada lembaga pengusul (DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung) untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan jabatannya.

Selain itu, Pasal 87 juga membahas soal peralihan hakim MK. Pada Pasal 87 ayat (1) menjelaskan, hakim konstitusi yang telah menjabat 5 tahun tapi belum 10 tahun, hanya bisa melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul.

Advertising
Advertising

"Terlepas dari hakimnya merdeka atau tidak, berintegritas atau tidak, substansi (revisi UU MK) itu sudah mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman," ujar Palguna. "Karena itu, revisi UU MK memang dimaksudkan by design untuk mengontrol Mahkamah Konstitusi."

Sebelumnya pada Senin lalu, 13 Mei 2024, DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan tingkat I untuk rancangan perubahan keempat Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Padahal, DPR tengah reses pada hari itu. Masa sidang kelima tahun 2023/2024 baru dibuka pada keesokan harinya.

Revisi UU MK lantas menimbulkan polemik. Salah satu yang menolak perubahan beleid ini adalah kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society alias CALS.

CALS mengungkapkan sikap mereka lewat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Lewat surat berwarkat 17 Mei itu, 26 akademisi menguraikan sejumlah masalah prosedural dan materiil dalam pembahasan revisi UU MK.

Pilihan editor: Dua Kali Didukung Golkar Maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah Respons Begini

Berita terkait

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

1 hari lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

21 hari lalu

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK

Baca Selengkapnya

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

24 hari lalu

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

27 hari lalu

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Badan Legislasi atau Baleg DPR yang anulir Putusan MK disorot. Bagaimana tugas dan fungsinya?

Baca Selengkapnya

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

27 hari lalu

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.

Baca Selengkapnya

Sosok I Dewa Gede Palguna yang Sebut Baleg DPR Pembangkang Konstitusi

28 hari lalu

Sosok I Dewa Gede Palguna yang Sebut Baleg DPR Pembangkang Konstitusi

Sebagai Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna berkomitmen dalam penegakan demokrasi dengan prinsip rule of law.

Baca Selengkapnya

MKMK Sebut Baleg Lakukan Pembangkangan Konstitusi

29 hari lalu

MKMK Sebut Baleg Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai Baleg sudah membangkang konstitusi karena menentang putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya

Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

36 hari lalu

Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. MK diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

36 hari lalu

MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

MK memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN yang menerima sebagian gugatan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

6 Juli 2024

Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

MKMK menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya