Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Sabtu, 18 Mei 2024 07:13 WIB

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi dan pakar hukum pidana mengkritisi draft revisi Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) yang disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Pasal yang dikritik dalam revisi UU Keimigrasian ihwal usulan Pasal 16 Ayat (1) huruf b. Pasal itu berbunyi: Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mengatakan usulan tersebut kontradiktif dan pelik. Sebab, dengan memberikan keleluasaan kepada pihak yang berperkara meski dalam tahap penyelidikan, hal ini tak sesuai dengan prinsip hukum yang baik. "Ini sama saja memberikan pihak yang berperkara batu pijakan untuk melarikan diri," kata Isnur saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2024.

Isnur mencurigai terdapat tujuan terselubung dalam usulan Pasal ini. Sebab, dalam beberapa kasus, pihak yang kerap kali pergi ke luar negeri saat menjalani proses hukum, ialah mereka pejabat yang berperkara. "Mestinya untuk menguatkan, pencekalan yang diusulkan, bukan larangan kepada pihak imigrasi untuk menahan," ujar dia.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai tak sepenuhnya usulan DPR pada Pasal 16 ayat (1) huruf b ini keliru. Dia mengatakan, larangan bagi pihak yang berperkara dalam tahap penyelidikan untuk bepergian memang menjadi dua mata pisau. "Di satu sisi ini bagus karena pihak tersebut diminta kooperatif. Namun di sisi lain sebaliknya," kata Fickar.

Advertising
Advertising

Sisi sebaliknya tersebut, Fickar melanjutkan, ialah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebab, pihak yang berperkara di tahap penyelidikan tidak sepenuhnya dapat dikatakan sebagai pelaku atau terlibat dalam suatu peristiwa pidana. "Jika sudah tersangka baru bisa dicekal, ini kan belum ada statusnya," ucap dia.

Rabu lalu, Badan Legislasi atau Baleg DPR melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu Pasal yang dibahas ihwal aturan hak seseorang bepergian ke luar negeri meski dalam proses penyelidikan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengatakan landasan dari dilakukannya revisi terhadap UU Keimigrasian dilakukan dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan Nomor 64/PUU/IX/2011.

Menurut dia, revisi perlu dilakukan guna menguatkan dan memperjelas aturan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Pun dengan Pasal 16 ayat (1) huruf b, kata dia, Baleg DPR menilai bahwa dalam penyelidikan belum ditemukan bukti-bukti, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Pilihan editor: Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Berita terkait

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

8 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

10 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

11 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

11 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

13 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

13 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

14 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya