Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

Jumat, 17 Mei 2024 20:15 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Anwar Usman, terkendala waktu yang berhimpitan dengan sengketa pileg.

Palguna, sapaannya, mengatakan MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

"Nanti baru setelah putusan dismissal, baru lagi ada pemeriksaan ini itu," kata Palguna saat ditemui Tempo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Mei 2024.

Sebagai informasi, pembacaan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan legislatif alias pileg akan dilakukan pada 21-22 Mei 2024. Adapun dismissal adalah upaya hakim untuk memilah gugatan yang dapat dilanjutkan. Proses ini dilakukan karena hakim konstitusi tidak dapat menolak suatu perkara yang masuk, meskipun sejak awal tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Kan siang malam mereka bersidang," ujar Palguna. "Makanya kami mau rapat dengan bertiga itu (susah), karena Yang Mulia Pak Ridwan itu kan dia udah hakim aktif, harus pemeriksaan (sengketa pileg)."

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, satu dari tiga anggota MKMK adalah Ridwan Mansyur. Ridwan juga menjabat sebagai hakim konstitusi aktif, sehingga ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg.

"Padatnya jadwal sidang itu, saya kan harus memberikan tenggang rasa juga ya," tutur Palguna. "Ini mungkin akan mengecewakan pelapor, tapi kan saya kan harus berkompromi dengan waktu."

Sebelumnya, eks Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman berkenaan dengan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Zico menyinggung gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta. Seperti diketahui, Anwar menggugat institusinya sendiri karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Zico menuturkan, pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemerksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman adalah Muhammad Rullyandi. Padahal, Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pileg dari KPU. Setidaknya, ada dua perkara sengketa pileg dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa.

Pilihan Editor: Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

Berita terkait

Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

9 hari lalu

Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

12 hari lalu

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

13 hari lalu

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

Besok, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

20 hari lalu

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

21 hari lalu

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK

Baca Selengkapnya

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

23 hari lalu

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

23 hari lalu

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Eks penyidik desak Dewas KPK segera bacakan hasil sidang etik Nurul Ghufron, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemilihan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

26 hari lalu

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Badan Legislasi atau Baleg DPR yang anulir Putusan MK disorot. Bagaimana tugas dan fungsinya?

Baca Selengkapnya

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

26 hari lalu

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.

Baca Selengkapnya