Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 17 Mei 2024 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Anwar Usman, terkendala waktu yang berhimpitan dengan sengketa pileg.
Palguna, sapaannya, mengatakan MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.
"Nanti baru setelah putusan dismissal, baru lagi ada pemeriksaan ini itu," kata Palguna saat ditemui Tempo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Mei 2024.
Sebagai informasi, pembacaan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan legislatif alias pileg akan dilakukan pada 21-22 Mei 2024. Adapun dismissal adalah upaya hakim untuk memilah gugatan yang dapat dilanjutkan. Proses ini dilakukan karena hakim konstitusi tidak dapat menolak suatu perkara yang masuk, meskipun sejak awal tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Kan siang malam mereka bersidang," ujar Palguna. "Makanya kami mau rapat dengan bertiga itu (susah), karena Yang Mulia Pak Ridwan itu kan dia udah hakim aktif, harus pemeriksaan (sengketa pileg)."
Seperti diketahui, satu dari tiga anggota MKMK adalah Ridwan Mansyur. Ridwan juga menjabat sebagai hakim konstitusi aktif, sehingga ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg.
"Padatnya jadwal sidang itu, saya kan harus memberikan tenggang rasa juga ya," tutur Palguna. "Ini mungkin akan mengecewakan pelapor, tapi kan saya kan harus berkompromi dengan waktu."
Sebelumnya, eks Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman berkenaan dengan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Zico menyinggung gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta. Seperti diketahui, Anwar menggugat institusinya sendiri karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Zico menuturkan, pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemerksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman adalah Muhammad Rullyandi. Padahal, Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pileg dari KPU. Setidaknya, ada dua perkara sengketa pileg dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa.
Pilihan Editor: Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan